Keluarga Alm Marpaung satu penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan bus Koperasi Diori di Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan mendatangi kantor Asuransi Jasa Raharja Siantar untuk uang asuransi atas meninggalnya Marpaung dalam tragedi nahas yang mengakibatkan 6 siswa Paskibraka tewas ditempat.
Hal ini dikatakan istri alm Marpaung, Delidawati br
Hutagalung saat dijumpai di RSU Djasamen Saragih, Jumat (8/3/2013). Ia
menyatakan kedatangannya ke rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko)
Pematangsiantar untuk meminta surat kematian dari rumah sakit agar ia bisa
mengambil asuransi dari asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 3,3 juta.
"Namun pihak Jasa Raharja meminta surat
kematian dari rumah sakit baru asuransi itu bisa keluar. Makanya kami datang ke
sini,"kata Delidawati.
Namun sangat disayangkan, Delidawati tidak bisa
meminta surat kematian suaminya karena pihak rumah sakit tidak bisa
mengeluarkan karena tidak ada surat permohonan visum dari pihak kepolisian. Ia
mengaku, saat ia mengambil jasad suaminya dengan ambulance yang ia dapat dari
rumah sakit ternyata meminta bayaran.
"Memang saya dapat ambulance dari rumah sakit
ini, namun saya tidak tahu kalau awalnya itu bukan ambulance RSU Djasamen
Saragih, makanya pihak ambulance minta bayaran dan sampai sekarang belum saya
bayar dan berharap uang dari Jasaraharja untuk membayar ambulance,"katanya.
Terkait masalah ini, Wakil Direktur (Wadir)
Pelayanan Medis RSU Djasamen Saragih dr Maya menyatakan pihak rumah sakit tidak
bisa mengeluarkan surat kematian kalau tidak ada surat permohonan visum dari
Polres Simalungun. "Prosedur untuk mengeluarkan surat kematian harus ada
surat permohonan dari pihak kepolisian. Kalau tidak, ya kita tidak berani
mengeluarkannya,"katanya saat dijumpai di RSU Djasamen Saragih, Jumat
(8/3/2013).
Ia mengaku, kalau sudah ada surat permohonan dari
pihak kepolisian, surat kematian bisa dikeluarkan pihak rumah sakit.
"Memang sudah begitu prosedurnya dan itu tidak bisa
dilanggar,"ujarnya.
No comments:
Post a Comment