Wednesday, June 18, 2014
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diluncurkan semenjak 1 Januari 2014. Program ini sekaligus menandai berakhirnya Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang kemudian dileburkan ke dalam wadah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan yang dilayani juga lebih luas dan tidak terbatas pada pegawai negeri, TNI/Polri, atau karyawan saja.
Antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perbedaan. BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi semua warga Indonesia tanpa kecuali. Semua warga wajib ikut program ini agar terjadi pemerataan dalam pelayanan kesehatan. Setiap anggota BPJS Kesehatan yang nonDPI iuran bulanan dibayarkan pemerintah. Namun bagi DPI, membayar iuran sendiri sesuai jumlah keluarga yang didaftarkan.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menggantikan program Jamsostek. Ini difokuskan bagi tenaga kerja dan pegawai baik untuk pegawai negeri maupun swasta. Hanya saja, proses transformasi ke BPJS Ketenagakerjaan baru berlangsung 2015. Sehingga terkait dengan jenis anggota dan besaran iuran bulanan masih belum ketahuan.
Meskipun BPJS Kesehatan yang saat ini telah berjalan masih banyak kendala di sana-sini, namun pelaksanaannya memerlukan dukungan semua pihak. Kerjasama yang baik antara pengelola BPJS Kesehatan dengan institusi kesehatan yang menangani pasien akan membuat program JKN berlangsung baik. (sidomi.com)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment