Ilustrasi Kartu Jakarta Sehat. (Istimewa)
Pasalnya kini Indonesia memiliki BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang telah diluncurkan sejak awal tahun 2014.
"Buat apa ada lagi KJS, kan sudah ada BPJS, lagian kan BPJS diatur didalam Undang-Undang sementara KJS kan hanya ada di peraturan daerah atau keputusan Gubernur," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio saat dihubungi oleh Sindonews, Selasa (17/6/2014).
Agus juga menambahkan bahwa BPJS lebih menguntungkan bagi seluruh warga Indonesia tak hanya pada satu daerah saja.
"Buat apa enggak ada untungnya hanya nambah-nambahin dana sosial,"katanya.
Ia menegaskan, kalau KJS kan hanya untuk orang miskin sedangkan BPJS itu untuk seluruh warga Indonesia.
"Jadi lebih baik BPJS saja, lagian KJS itu kan gubernur yang putuskan, gubernur ganti KJS juga hilang," tukas Agus. (metro.sindonews.com)
No comments:
Post a Comment