Pasien menyusun berkas klaim berobat
menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta, Kamis, 30 Oktober
2014. (CNN Indoensia/Safir Makki)
Sementara jumlah keseluruhan bidan di Indonesia sekitar 300 ribu orang. "Dari 300 ribu bidan, yang sudah kerja sama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekitar 80 ribu, sedangkan yang praktik di desa 50 ribu," kata Emi di Jakarta.
|
Padahal, lanjut Emi, puskesmas seharusnya memanfaatkan potensi daerah dengan melakukan kerja sama dengan bidan di daerah. Faktor lain yaitu formula kesepakatan berjejaring antara BPJS Kesehatan dengan bidan belum jelas.
Selain itu, masyarakat juga cenderung sudah punya referensi bidan yang dipercaya sehingga tidak menggunakan hak sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Ujung-ujungnya mereka keluar uang sendiri. Seharusnya mereka bisa mendapatkan hak sebagai peserta BPJS Kesehatan," kata Emi.
Untuk dapat mendorong kenaikan jumlah bidan yang mau berjejaring dengan BPJS Kesehatan, Emi berpendapat perlu ada regulasi. Usul Emi, Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan direvisi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berpendapat konsep berjejaring sangat penting untuk sistem asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan.
"Namun harus diingat bahwa konsep berjejaring itu bukan berarti bagi-bagi uang. Apalagi kalau itu terjadi di fasilitas kesehatan pemerintah, saya kira itu tidak wajar," ujar Fachmi.
Hal senada diungkapkan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur. Dia mengatakan, akan ada regulasi untuk mengatur kebijakan berjejaring yaitu melakukan peninjauan ulang untuk perpres maupun permenkes.
"Konsep berjejaring menitikberatkan pada kualitas pelayanan. Bagaimana caranya, supaya pelayanan itu dilihat sebagai tim," kata Fajriadinur. (http://www.cnnindonesia.com)
No comments:
Post a Comment