Tuesday, May 24, 2016

Farouk Muhammad Pertanyakan Logika Pemerintah Naikkan Iuran BPJS

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (Antaranews/Septianda Perdana/AR7)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyatakan keprihatinannya atas rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Atas hal tersebut, para senator meminta pemerintah dan manajemen BPJS untuk menunda kenaikan iuran yang akan berlaku nasional mulai pada April 2016 mendatang.

“Jangan karena salah manajemen, lalu defisit satu tahun dibebankan pada konsumen. Ini logika penyelenggara pelayanan publik macam apa? Harus diingat bahwa BPJS Kesehatan bukanlah produk komersial, melainkan sistem jaminan sosial kesehatan yang menjadi tangung jawab negara dan diatur oleh UU demi kesejahteraan rakyat," tegas Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Jakarta, Rabu, (30/3).

Dia menambahkan, jika pemerintah 'ngotot' menaikkan iuran ini, maka para konsumen akan terkena dampaknya. Bukan tidak mungkin, BPJS ditinggalkan. Menurutnya, perbaikan tata kelola adalah kunci dari penyelesaian masalah ini.

“Perbaiki dulu tata kelola BPJS Kesehatan, jangan tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Sehat atau Jamkesda. Masyarakat di beberapa daerah, misalnya di Jawa Timur, malah lebih mengapresiasi Jamkesda daripada BPJS. Ini menandakan adanya kelemahan pengelolaan BPJS,” tegas senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Dirinya juga mengkhawatirkan, tanpa adanya perbaikan tata kelola, defisit penyelenggaraan akan terus berlangsung dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat terjadi tiap tahunnya. Mantan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini meminta agar penyelenggara BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik yang luas agar pemerintah bisa menjelaskan secara detail alasan kenaikan iuran.

Ia juga mengingatkan rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI secara tegas, tidak menyetujui kenaikan iuran. Serta meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan.

Buruknya pelayanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu faktor ketidakrelaan masyarakat akan kenaikan iuran tersebut.

“Sampai hari ini terdapat sekitar 49.000 laporan dan keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di situslapor.go.id dan saya juga seringkali menerima keluhan itu dari masyarakat selama ini,” tutup Farouk.

Sebagai Informasi, pemerintah berencana menaikkan iuran peserta Mandiri melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: Kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, Kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 50.000, Kelas III naik dari 25.500 menjadi Rp 30.000, sedangkan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) naik dari Rp19.225 menjadi Rp.23 ribu. (gatranews.com)


No comments:

Post a Comment