BPJS Ketenagakerjaan tahun ini hingga Februari sudah membayarkan klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp8,5 miliar dengan 2.171 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
“Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini kita tanggung semuanya sampai sembuh, tentu saja sesuai dengan petunjuk dokter dari pasien,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Achmad Hafidz.
Dikatakan, dulu penjaminan JKK ada batasannya. Namun sekarang ini semua peserta yang menalami kecelakaan kerja dibiayai sampau sembuh. “Inilah yang namanya era baru BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
JKK sendiri diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktivitas untuk kantor atau perusahaannya.
JKK sendiri diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktivitas untuk kantor atau perusahaannya.
Tahun lalu klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan di Jateng dan DIY mencapai Rp44 miliar dengan jumlah sebanyak 11.500 kasus. Sedangkan total klaim tahun lalu sebanyak Rp1,2 triliun dengan 214 ribu kasus kecelakaan kerja. Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan penambahan peserta baru sebanyak 3 juta. Target itu diharapkan dapat tercapai menyusul banyaknya tenaga kerja yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. (Jowonews.com)
No comments:
Post a Comment