Sebagian
warga Bandarlampung belum memahami program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang diterapkan pemerintah mulai 1 Januari 2013 akibat kurangnya sosialisasi.
Ana (40),
salah seorang warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Jumat (3/1/2014),
mengatakan dirinya tidak tahu tentang program JKN termasuk tata cara untuk bisa
memperoleh pelayanan bidang kesehatan tersebut.
"Tidak
tahu, bedanya dengan jaminan kesehatan masyarakat dan program kesehatan gratis
Pemkot Bandarlampung," katanya.
Menurutnya,
tidak ada sama sekali sosialisasi mengenai JKN di tempatnya tinggal, dan hanya
mendengar sekilas istilah tersebut dari media penyiaran televisi.
Sementara
itu, pekerja kreatif di Bandarlampung, Sali (33), juga mengeluhkan kurangnya
sosialisasi tentang Program JKN, padahal dia termasuk salah satu orang yang
ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan JKN.
"Tidak
jelas prosedur pendaftarannya bagaimana dan harus ke mana, sosialisasi yang
dilakukan kurang mendalam," keluh dia.
Menurut
dia, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi dengan menjelaskan secara
rinci program, bukan hanya sebatas iklan di media penyiaran.
Program JKN
diluncurkan berdasar UU Nomor 40 tahun 2004 di mana negara menjamin pemenuhan
kebutuhan dasar yang layak melalui program jaminan sosial yang meliputi jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan
jaminan kematian.
Pelaksana
program tersebut adalah PT Askes yang berganti status menjadi Badan
Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilakukan berdasarkan amanat
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian,
UU No 24 tahun 2009 tentang BPJS, Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012
tentang Penerima Iuran Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Setelah
tanggal 1 Januari 2014, seluruh layanan kesehatan gratis bertajuk jaminan
kesehatan masyarakat yang selama ini dipegang oleh pemkot/pemkab akan dialihkan
ke BPJS Kesehatan, sehingga seluruh proses administrasi akan dilakukan oleh
mereka.
Orang miskin
dan warga tidak mampu akan menjadi peserta jaminan kesehatan BPJS, dan termasuk
dalam golongan penerima bantuan iuran, yang tidak dipungut biaya.
Sedangkan
pekerja formal, non formal, PNS, TNI, veteran dan pensiunan serta anggota
keluarganya, menjadi peserta jaminan kesehatan yang masuk dalam katagori bukan
penerima bantuan iuran, sehingga keanggotaan mereka ditarik biaya agar dapat
memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Untuk
peserta dari warga tidak mampu, akan menerima layanan kesehatan termasuk rawat
inap di kelas III di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan, sedangkan peserta lainnya mendapat layanan rawat inap sesuai dengan
besaran iuran yang mereka bayarkan.
Sementara
itu tahapan pendaftaran peserta jaminan kesehatan terbagi menjadi tiga katagori
per 1 Januari 2014, bagi pekerja BUMN usaha besar menengah dan kecil diberi
waktu hingga 1 Januari 2015, usaha mikro hingga 1 Januari 2016, dan seluruh
pekerja non formal, PNS, TNI, dan Polri termasuk penerima pensiun dan veteran
dilakukan hingga 1 Januari 2019. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment