Sunday, January 5, 2014

Sebagian Warga Bandarlampung Belum Paham JKN



Sebagian warga Bandarlampung belum memahami program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterapkan pemerintah mulai 1 Januari 2013 akibat kurangnya sosialisasi.

Ana (40), salah seorang warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Jumat (3/1/2014), mengatakan dirinya tidak tahu tentang program JKN termasuk tata cara untuk bisa memperoleh pelayanan bidang kesehatan tersebut.

"Tidak tahu, bedanya dengan jaminan kesehatan masyarakat dan program kesehatan gratis Pemkot Bandarlampung," katanya.

Menurutnya, tidak ada sama sekali sosialisasi mengenai JKN di tempatnya tinggal, dan hanya mendengar sekilas istilah tersebut dari media penyiaran televisi.

Sementara itu, pekerja kreatif di Bandarlampung, Sali (33), juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi tentang Program JKN, padahal dia termasuk salah satu orang yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan JKN.

"Tidak jelas prosedur pendaftarannya bagaimana dan harus ke mana, sosialisasi yang dilakukan kurang mendalam," keluh dia.

Menurut dia, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi dengan menjelaskan secara rinci program, bukan hanya sebatas iklan di media penyiaran.

Program JKN diluncurkan berdasar UU Nomor 40 tahun 2004 di mana negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar yang layak melalui program jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Pelaksana program tersebut adalah PT Askes yang berganti status menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, UU No 24 tahun 2009 tentang BPJS, Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Iuran Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Setelah tanggal 1 Januari 2014, seluruh layanan kesehatan gratis bertajuk jaminan kesehatan masyarakat yang selama ini dipegang oleh pemkot/pemkab akan dialihkan ke BPJS Kesehatan, sehingga seluruh proses administrasi akan dilakukan oleh mereka.

Orang miskin dan warga tidak mampu akan menjadi peserta jaminan kesehatan BPJS, dan termasuk dalam golongan penerima bantuan iuran, yang tidak dipungut biaya.

Sedangkan pekerja formal, non formal, PNS, TNI, veteran dan pensiunan serta anggota keluarganya, menjadi peserta jaminan kesehatan yang masuk dalam katagori bukan penerima bantuan iuran, sehingga keanggotaan mereka ditarik biaya agar dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Untuk peserta dari warga tidak mampu, akan menerima layanan kesehatan termasuk rawat inap di kelas III di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sedangkan peserta lainnya mendapat layanan rawat inap sesuai dengan besaran iuran yang mereka bayarkan.

Sementara itu tahapan pendaftaran peserta jaminan kesehatan terbagi menjadi tiga katagori per 1 Januari 2014, bagi pekerja BUMN usaha besar menengah dan kecil diberi waktu hingga 1 Januari 2015, usaha mikro hingga 1 Januari 2016, dan seluruh pekerja non formal, PNS, TNI, dan Polri termasuk penerima pensiun dan veteran dilakukan hingga 1 Januari 2019. (www.beritasatu.com)

No comments:

Post a Comment