Industri asuransi selama 2014 mencatatkan kenaikan premi hingga 47,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year-on-year/y-o-y) akibat peningkatan premi asuransi sosial.Berdasarkan
data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi
berhasil meraup premi mencapai Rp270,719 triliun sepanjang
Januari-Desember 2014.
Asuransi sosial menorehkan kenaikan
fantastis yakni 570,1% menjadi Rp69,33 triliun, diikuti oleh jumlah
premi reasuransi yang terdongkrak 32,5% menjadi Rp54,824 triliun,
asuransi jiwa dengan kenaikan 22,6%, dan asuransi umum yang naik 17,6%.
Sebaliknya,
asuransi wajib justru meluncur turun 37,2% menjadi Rp10,24 triliun dari
capaian 2013 yaitu Rp16,308 triliun. Tetapi, secara nominal, premi
yang dijaring oleh perusahaan asuransi jiwa masih menempati peringkat
pertama dibandingkan dengan kategori asuransi lainnya pada tahun ini.
Jika
dirunut ke belakang, pertumbuhan premi pada tahun ini tergolong
mencolok selama tiga tahun terakhir. Per 2013, premi asuransi hanya
mampu tumbuh 9%, sedangkan pada 2012, dan 2011, premi asuransi tercatat
tumbuh masing-masing12,2%, dan 20,3%.
“Hal itu patut dimaklumi
karena beberapa komponen perusahaan seperti PT Askes dan PT Jamsostek
yang dulunya tergolong asuransi wajib, pada tahun ini bertransformasi
menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan dan
Ketenagakerjaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non
Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (22/2).
Sebelumnya,
asuransi wajib terdiri dari PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen. Dengan
adanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang merapat ke asuransi
sosial sehingga saat ini, praktis hanya ada Asabri, dan Taspen di
kategori asuransi sosial. Akibatnya, asuransi sosial sekarang terdiri
dari BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan PT Jasa Raharja. (http://finansial.bisnis.com)
No comments:
Post a Comment