Tuesday, September 17, 2013

Implementasi Jaminan Kesehataan, Perlu Koordinasi BPJS dan JR




Oleh Kasir Iskandar
Direktur dan Aktuaris PT Kis Aktuaria

Dalam rangka mewujudkan terciptanya masyarakat yang sehat, pemerintah beserta seluruh komponen bangsa telah sepakat mewujudkan adanya jaminan kesehatan bagi seluruh bangsa Indonesia tanpa kecuali dengan mengimplementasikan Undang-undang (UU) No. 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Diperlukan waktu persiapan selama 10 tahun untuk mengiplemenentasikan UU No 40 Tentang SJSN. Pada UU SJSN termuat adanya 5 program kesejahteraan yaitu prrom Jaminan Kematian, Hari Tua,Pensiun, Jaminan Pemeliharaan kesehatan dan Jaminan Kecelakaan.

BPJS I atau BPJS Kesehatan merupakan transformasi PT Askes yang akan mengelola program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau Jaminan Kesehatan nasional yang akan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 sehingga tinggal 103 hari dari sekarang (13 September 2013 ). Sedangkan BPJS II atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek akan mengelola Program Kematian , Hari Tua , Pensiun dan Kecelakaan. Saat ini Jamsostek telah mengelola program Jaminan Hari Tua , Kesehatan ,Kematian dan Kecelakaan .

Salah satu penyebab risiko sakit adalah kecelakaan baik kecelakaan kerja maupun kecelakaan di jalan raya . BPJS I mengelola program jaminan pemeliharaan kesehataan yang salah satu manfaatnya adalah memberi santunan jaminan pengobatan akibat kecelakaan. Pada program jaminan Kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS II yang sekarang Jamsostek juga memberikan jaminan pengobatan akibat risiko kecelakaan ( kecelakaan kerja ) . Pada saat seseorang menjadi peserta BPJS I maka sekaligus memiliki 3 jaminan sakit akibat kecelakaan, yaitu program yang dikelola BPJS I dan II serta Program Jaminan Kecelakaan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Disnilah letak tumpang tindihnya.

Ketika seorang pekerja peserta BPJS I mengalami sakit akibat kecelakaan dijalan raya pada saat berangkat dari rumah menuju tempat kerja sebenarnya bisa mengajukan klaim kepada ketiga institusi yaitu ke PT Jasa Raharja k dan BPJS I dan juga BPJS II. Namun kenyataannya hanya dimungkinkan untuk mendapatkan santunan dari satu institusi . dari institusi mana ? itu yang belum diatur . Sang pekerja dan juga sang pengendara telah membayar premi secara tidak langsung kepada PT Jasa Raharja sehingga berhak mendapatkan jaminan kecelakaan dijalan raya.

Sang pekerja juga berhak mendapatkan santunan dari BPJS II karena kecelakaan terjadi dalam rangka menuju tempat kerja dan jelas sang pekerja mempunyai hak utama dari BPJS I karena memang terdaftar sebagai peserta. Sang pekerja telah membayar premi yang bersumberkan dari penghasilan dirinya sendiri maupun dari sang majikan , disinilah letak pemborosan yang tidak dirasakan akan terjadi , seseorang akan membayar premi atau iuran kepada ketiga institusi sedangkan klaimnya hanya diperoleh dari satu institusi. Maka dari itu, diperlukan koordinasi manfaat sekaligus koordinasi pembayaran premi atau iuran

Satu Program

Koordinasi Manfaat (Coordinasi Benefit) merupakan metode yang dirancang untuk memastikan bahwa seseorang yang ditanggung tidak akan menggunakan lebih dari biaya aktual pelayanan medisnya ketika lebih dari satu jaminan/polis asuransi kesehatan memberikan jaminan yang serupa.

Bahwa BPJS I (Kesehatan) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 akan beroperasi secara penuh dengan misi memberikan jaminan kesehatan baik terhadap risiko akibat suatu penyakit maupun suatu kecelakaan untuk seluruh bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan Jaminan Kesehatan untuk semua (Universal Coverage). Disisi lain, Bangsa Indonesia juga berkewajiban mengikuti program Jaminan lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan oleh BPJS II (Ketenagakerjaan) dimana didalamnya juga terkandung manfaat Jaminan Kesehatan akibat Kecelakaan.

Disamping itu juga, Bangsa Indonesia berkewajiban untuk menjadi peserta Jaminan Asuransi Kecelakaan di Jalan Raya baik langsung maupun tidak langsung dimana didalamnya terdapat manfaat jaminan kesehatan akibat kecelakaan. Bagi Bangsa Indonesia yang bekerja pada suatu perusahaan atau pekerja formal sebagian juga telah mengikuti asuransi kumpulan kesehatan yang mempunyai jaminan kesehatan yang relatif sama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan terjadi kelebihan asuransi sehingga dapat dikatakan terjadi pemborosan pembayaran premi dan dimungkinkan seseorang yang mengalami sakit khusunya sakit akibat kecelakaan bisa mendapatkan jaminan lebih dari biaya sesungguhnya yang dikeluarkan atau dibutuhkan. Hingga saat ini belum ada aturan tentang pengaturan koordinasi manfaat antar sesama perusahaan asuransi sosial, sehingga perlu diatur tentang hal tersebut.

Dari sini, perlu adanya batasan manfaat antara program Jaminan Kecelakaan Kerja yang ada pada BPJS II dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan pada BPJS I dan juga Jaminan Kecelakaan pada Asuransi Jasa Raharja.

Disamping itu, perlu diatur adanya penanggung Pertama, Kedua dan Ketiga. Misalnya, untuk jaminan kecelakaan dijalan raya penanggung utama adalah Jasa Raharja dan Jaminan kesehatan akibat kecelakaan kerja pada BPJS II ditiadakan. Selanjutnya perlu adanya petunjuk pelaksanaan mekanisme pengaturan pembayaran antar sesama Badan Asuransi Sosial.

Untuk itu, perlu adanya koordinasi antara BPJS dan Asuransi Swasta. Dimana pada umumnya penangung pertama dan Uputama adalah BPJS sedangkan jika terjadi kekurangannya menjadi tanggung jawab asuransi komersial.

Selain itu, ada Koordinasi antara sesama Asuransi Komersial yang pada prinsipnya seseorang tidak diperkenankan menerima manfaat jaminan kesehatan melebihi biaya yang sesungguhnya dibayar ke Provider. Perlu pengaturan adanya koordinasi manfaat antara sesama asuransi kumpulan komersial.

Misal Tuan Indon sang suami sebagai pekerja PT XYZ mendapatkan asuransi kesehatan kumpulan A. Istri Tuan Indon, Ny Indon bekerja pada PT ABC mendapatkan jaminan kesehatan kumpulan B juga dijamin oleh asuransi kumpulan A, maka dalam hal Tuan Indon sakit maka penangung pertama adalah BPJS I, penanggung kedua adalah asuransi kumpulan A. Jika Ny Indon terjadi sakit maka pembayar pertama adalah BPJS I, penanggung kedua adalah asuransi B dan penanggung ke tiga adalah asuransi A.

Sejalan dengan tiga pilar jaminan kesehatan yaitu bantuan sosial, asuransi sosial dan asuransi privat dengan alasan tertentu setiap individu dari suatu bangsa berhak memiliki asuransi perorangan. Dalam rangka menciptakan efisiensi dan percepatan cakupan kepesertaan maka dimungkinkan adanya koordinasi dalam hal kepesertaan antara asuransi perorangan dan Jaminan Kesehatan Nasional dan juga sekaligus dalam hal koordinasi pemberian manfaat.

Salah satu solusinya adalah reformasi total pada program yang dikelola PT Jasa Raharja.Yang baik dan mengungtungkan bangsa yang telah dilaksanakan pada PT Jasa Raharja (JR) harus dilanjutkan .Salah satu hal hebat pada JR adalah kepesertaan yang mencakup seluruh bangsa Indonesia tanpa adanya pendaftaran kepesertaan secara explisit , pembayaran premi otomatis yang dilekatkan pada pajak kendaraan bermotor juga dilekatkan pada karcis/tiket ketika naik kendaraan umum sehingga masyarakat tidak merasa membayar premi .

Jika BPJS ingin sukses dalam hal kepesertaan bisa meniru sistem kepesertaan yang dilakukan pada PT Jasa Raharja. Misal pembayaran iuran dikaitkan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Sedang hal hal yang tidak patut perlu direformasi , salah satunya adalah bentuk badan usaha yang masih berbentuk Perseroan Terbatas yang berlawanan dengan kaidah asuransi sosial yang bersifat wajib. Pilihan lain adalah PT JR dilebur ke BPJS guna memaksimalkan program kesejahteraan bangsa. (www.neraca.co.id)

No comments:

Post a Comment