Tuesday, September 17, 2013

Dana ZIS Bisa untuk Asuransi Jaminan Sosial




 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta agar dana-dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dimanfaatkan untuk dana asuransi kesehatan dan perlindungan sosial. Hal itu sebagai upaya lebih memberdayakan dana ZIS yang potensinya setiap tahun mencapai Rp 267 triliun.

"Sedangkan dana zakat yang tergali pada tahun 2011 berdasarkan riset IPB Rp 1,6 triliun," kata Ketua Majelis Pimpinan Pusat (MPP) ICMI, Proif. Drg. Afif Saefullah, di RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kamis (12/9/2013).

Menurut Afif, dana-dana ZIS dapat bermakna banyak untuk lebih melindungi masyarakat di bidang kesehatan dan sosial. "Selama ini banyak keluhan masyarakat kecil tidak terlayani pelayanan sosial dan kesehatannya. Masyarakat yang mayoritas Muslim tak bisa mengakses pelayanan kesehatan hanya dikarenakan tak memiliki asuransi jaminan kesehatannya," ujarnya.

Dengan potensi dana zakat yang amat besar dan belum tergali dengan baik. Kata Afif, maka ICMI ICMI pusat sudah menjalin kerja sama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk pembuatan sistem jaminan sosial dan asuransi kesehatan syariah yang didanai ZIS. "Untuk pemanfaatan dana ZIS ini akan dibahas dengan Dirut PT Askes dr. H. Fahmi Idris. Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan Gubernur Jabar H. Ahmad Heryawan dan Wakil Menag H. Nazaruddin Umar," tuturnya.

Menurut Afif, pihak Pemprov Jabar akan mengimplementasikan kesepakatan antara ICMI dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional di Jawa Barat sebagai percontohan nasional. "Intinya dana ZIS dari umat yang mampu secara ekonomi disalurkan untuk membiayai asuransi sosial dan kesehatan syariah bagi masyarakat kurang mampu. Konsep ini dari umat untuk umat," ucapnya.(www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment