Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta agar dana-dana zakat, infak, dan
sedekah (ZIS) dimanfaatkan untuk dana asuransi kesehatan dan perlindungan
sosial. Hal itu sebagai upaya lebih memberdayakan dana ZIS yang potensinya
setiap tahun mencapai Rp 267 triliun.
"Sedangkan
dana zakat yang tergali pada tahun 2011 berdasarkan riset IPB Rp 1,6
triliun," kata Ketua Majelis Pimpinan Pusat (MPP) ICMI, Proif. Drg. Afif
Saefullah, di RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kamis (12/9/2013).
Menurut
Afif, dana-dana ZIS dapat bermakna banyak untuk lebih melindungi masyarakat di
bidang kesehatan dan sosial. "Selama ini banyak keluhan masyarakat kecil
tidak terlayani pelayanan sosial dan kesehatannya. Masyarakat yang mayoritas
Muslim tak bisa mengakses pelayanan kesehatan hanya dikarenakan tak memiliki
asuransi jaminan kesehatannya," ujarnya.
Dengan
potensi dana zakat yang amat besar dan belum tergali dengan baik. Kata Afif,
maka ICMI ICMI pusat sudah menjalin kerja sama dengan Dewan Jaminan Sosial
Nasional untuk pembuatan sistem jaminan sosial dan asuransi kesehatan syariah
yang didanai ZIS. "Untuk pemanfaatan dana ZIS ini akan dibahas dengan
Dirut PT Askes dr. H. Fahmi Idris. Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan
Gubernur Jabar H. Ahmad Heryawan dan Wakil Menag H. Nazaruddin Umar,"
tuturnya.
Menurut
Afif, pihak Pemprov Jabar akan mengimplementasikan kesepakatan antara ICMI
dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional di Jawa Barat sebagai percontohan
nasional. "Intinya dana ZIS dari umat yang mampu secara ekonomi disalurkan
untuk membiayai asuransi sosial dan kesehatan syariah bagi masyarakat kurang
mampu. Konsep ini dari umat untuk umat," ucapnya.(www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment