Friday, May 30, 2014

Nelayan di Bangka Belitung Belum Tersentuh BPJS

1400753778979306597
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan yang telah siap pakai. ANTARA FOTO/Lucky.R
Meski profesi sebagai nelayan penuh tantangan dan rawan akan kecelakaan di laut akan tetapi hingga hari ini, kalangan nelayanbelum terdaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung Johan Murod mengaku, program BPJS memang masih banyak belum menyentuh nelayan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Mungkin sudah ada nelayan yang urus BPJS sendiri tapi masih banyak lagi yang tak mengerti soal BPJS, kita menghimbau agar pihak pengusaha perikanan segera mendaftarkan pekerja nelayannya masuk BPJS apalagi profesi nelayan yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian dan Perikanan baik provinsi maupun kabupaten/kota hingga saat ini belum ada," ujarnya.
Di Bangka Belitung, kata Johan, terdapat lebih seribu usaha bidang perikanan yang mempekerjakan ratusan ribu pekerja. "Bila Dinas Pertanian dan Perikanan membutuhkan data nelayan, HNSI siap memberikannya," kata Johan juga berharap, instansi terkait khususnya Dinas Perikanan harus bekerjasama BPJS untuk segera memperhatikan nasib pekerja nelayan
Johan menyebutkan pendapatan yang terbatas menyebabkan nelayan kurang tertarik menjadi peserta BPJS sehingga hampir seluruh nelayan yang ada belum terdaftar."Agak sulit bahkan tidak mungkin mengingat iuran yang wajib dibayarkan kepada BPJS berpotensi mengurangi pendapatan nelayan," ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Mahmul Ahyar, SE menyebutkan hal tersebut seharusnya tidak menjadi kendala. Pekerja informal seperti pedagang, buruh bangunan, supir, nelayan, tukang ojek, tukang becak dan lainnya wajib menjadi peserta BPJS. Menurutnya, iuran Rp12.000 per bulan per peserta akan melindungi nelayan dari risiko ketika melakukan pekerjaannya.
Ahyar memaparkan, peserta pekerja informal dapat memilih program jaminan kecelakaan kerja dengan iuran satu persen dari gaji yang dilaporkan. Sedangkan program jaminan hari tua, pekerja informal diwajibkan menyetor dua persen dari penghasilan.
"Program lain, jaminan kematian dengan premi sebesar 0,3 persen dari gaji, serta jaminan kesehatan sebesar tiga persen untuk lajang dan enam persen bagi keluarga. Kami menanggung suami, istri dan tiga orang anak," ucapnya. Untuk menetapkan standar perhitungan premi yang didasarkan pada rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. (m.kompasiana.com)

No comments:

Post a Comment