Meski profesi sebagai nelayan penuh tantangan dan rawan akan kecelakaan di laut akan tetapi hingga hari ini, kalangan nelayanbelum
terdaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ketua DPD Himpunan
Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung Johan Murod mengaku,
program BPJS memang masih banyak belum menyentuh nelayan yang ada di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Mungkin
sudah ada nelayan yang urus BPJS sendiri tapi masih banyak lagi yang
tak mengerti soal BPJS, kita menghimbau agar pihak pengusaha perikanan
segera mendaftarkan pekerja nelayannya masuk BPJS apalagi profesi
nelayan yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian dan Perikanan baik
provinsi maupun kabupaten/kota hingga saat ini belum ada," ujarnya.
Di
Bangka Belitung, kata Johan, terdapat lebih seribu usaha bidang
perikanan yang mempekerjakan ratusan ribu pekerja. "Bila Dinas Pertanian
dan Perikanan membutuhkan data nelayan, HNSI siap memberikannya," kata
Johan juga berharap, instansi terkait khususnya Dinas Perikanan harus
bekerjasama BPJS untuk segera memperhatikan nasib pekerja nelayan
Johan
menyebutkan pendapatan yang terbatas menyebabkan nelayan kurang
tertarik menjadi peserta BPJS sehingga hampir seluruh nelayan yang ada
belum terdaftar."Agak sulit bahkan tidak mungkin mengingat iuran yang
wajib dibayarkan kepada BPJS berpotensi mengurangi pendapatan nelayan,"
ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Mahmul Ahyar, SE menyebutkan
hal tersebut seharusnya tidak menjadi kendala. Pekerja informal seperti
pedagang, buruh bangunan, supir, nelayan, tukang ojek, tukang becak dan
lainnya wajib menjadi peserta BPJS. Menurutnya, iuran Rp12.000 per
bulan per peserta akan melindungi nelayan dari risiko ketika melakukan
pekerjaannya.
Ahyar
memaparkan, peserta pekerja informal dapat memilih program jaminan
kecelakaan kerja dengan iuran satu persen dari gaji yang dilaporkan.
Sedangkan program jaminan hari tua, pekerja informal diwajibkan menyetor
dua persen dari penghasilan.
"Program
lain, jaminan kematian dengan premi sebesar 0,3 persen dari gaji, serta
jaminan kesehatan sebesar tiga persen untuk lajang dan enam persen bagi
keluarga. Kami menanggung suami, istri dan tiga orang anak," ucapnya.
Untuk menetapkan standar perhitungan premi yang didasarkan pada
rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. (m.kompasiana.com)
No comments:
Post a Comment