Pemerintah Kabupaten Banyuasin saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin untuk membuat program asuransi kematian. Sebab selama ini pemkab bekerjasama dengan pihak ketiga dalam program kematian atau Warga-Koe. Ke depannya, pemkab sendiri akan mengelola tanpa adanya pihak ketiga.
”Saat ini
peraturan bupatinya sedang disusun di bagian hukum, dalam waktu dekat akan
segera selesai,” kata Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian melalui Plt Kabag
Humas dan Protokol Robby Sandes, Minggu (19/1).
Dikatakannya,
untuk pelaksanaan asuransi kematian tersebut, tidak jauh berbeda dengan program
sebelumnya. Yakni pihak ahli waris mengajukan permohonan ke Bupati Banyuasin cq
Kabag Kesra dengan melampirkan keterangan dari kepala desa/lurah, yang disertai
KTP dan kartu keluarga (KK).
”Ini akan
disampaikan dan diproses agar dapat bantuan dari pemkab,” pungkasnya. (www.sumeks.co.id)
No comments:
Post a Comment