Mulai tahun
ini, bantuan sosial dibagikan dalam bentuk barang. Dimana sebelumnya
dalam bentuk uang. Langkah ini dilakukan untuk menghindari dan
mengantisipasi salah sasaran. Salah satunya adalah bantuan dari
pemerintah kepada orang dengan kecacatan berat ODKB.
Kepala Bidang (kabid) Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Hanik Nuril Qoyyimah,
mengemukakan, tahun-tahun lalu bantuan yang diberikan berupa uang.
Dimana perorang mendapat bantuan Rp 100 ribu. Namun mulai tahun ini,
bantuan diubah dalam bentuk barang, seperti beras, minyak goreng dan mie
instan.
“Tahun lalu dalam bentuk uang, tapi mulai tahun ini bentuk barang,
perubahan ini dilakukan untuk menghindari salah sasaran,” ungkap Hanik,
ditemui usai pembagian bantuan di Balai Rehabilitasi Sosial Pamardi
Utomo Boyolali, Rabu (28/5/2014).
Dijelaskan, saat ini tercatat ada 80 ODKB di Kabupaten Boyolali yang
mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sebagian bantuan bersumber dari
APBN, sisanya dari APBD. Namun untuk bantuan kali ini hanya diberikan
untuk 45 ODKB. Kriteria untuk ODKB sendiri dimana yang bersangkutan
karena kecacatanya hidupnya bergantung dengan orang lain dan tidak bisa
melakukan aktivitas sendiri. Bantuan jaminan sosial itu diterima warga
sasaran sepanjang masih hidup. (www.timlo.net)
No comments:
Post a Comment