Tuesday, July 8, 2014

Peserta JKN Wajib Bayar Iuran Seumur Hidup

TRIBUN Yth apa beda kartu Askes dengan JKN? Apa hak Pemegang JKN? Kapan bisa digunakan? Peserta JKN bayar sampai kapan? Pemegang kartu JKN bisa memilih rumah sakit atau ditentukn sesuai KTP /domisili? Terima kasih
Pengirim : +6281328768xxx
Bagi peserta eks Askes dengan identitetas kartu Askes (warna kuning berbarcode), kartu masih dapat dipergunakan dan tidak perlu diganti. Sedang kartu JKN adalah kartu BPJS Kesehatan bagi yang belum mempunyai kartu seperti TNI Polri dan peserta eks Jamsostek. Kartu Askes (warna kuning berbarcode) dan kartu JKN BPJS Kesehatan berfungsi sebagai identitas bagi peserta BPJS Kesehatan jika akan melakukan pemeriksanaan di Faskes Pertama maupun faskes lanjutan.
Sesuai dengan UU no. 40 tahun 2004 dimana kepesertaannya adalah bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk orang asing yang tinggal minimal 6 bulan, dan bagi masyarakat sudah mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan maka wajib membayar iuran melekat seumur hidup. Sedangkan pembayaran iuran dapat dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagi masyarakat umum yang sudah mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka setelah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dapat langsung digunakan untuk melaksanakan pemeriksaan.
Cakupan pelayanan yang dapat di jamin oleh BPJS Kesehatan adalah semua jenis penyakit dengan indikasi medis dan dilaksanakan dengan sistem rujuk berjenjang, dengan penjelasan sebagai berikut :
Pelayanan pertama dapat dilakukan di faskes primer (dokter keluarga,klinik,puskesmas yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan) di mana peserta terdaftar.
JIka keluhan penyakit tidak dapat diselesaikan di tingkat pertama atau harus memerlukan tindakan lain maka dokter akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Adapun pemilihan Rumah Sakit berdasarkan Rumah Sakit dimana peserta domisili di Kabupaten / Kota dan sesuai dengan tingkatan komptensi Rumah Sakit dan tipenya. (jogja.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment