Tuesday, May 14, 2013

PNS Tak Lagi Ditanggung Askes

Berlaku Mulai 1 Januari 2014

Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
UU tersebut mengatur tentang kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia itu dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti yang diatur oleh UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
BPJS sendiri dibagi menjadi dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
“PT Askes (Asuransi Kesehatan), PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja, PT ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri nantinya akan melebur ke dalam BPJS,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu, dr H Harisson MKes.
Saat ini yang tampaknya telah lebih siap adalah BPJS Kesehatan. Dengan target 1 Januari 2014 sudah berjalan. BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi pesertanya dengan cara memungut iuran. Iuran PNS, TNI/POLRI sebesar 4,7 persen dari gaji pokok, di mana 2 persen dibebankan kepada pegawai yang bersangkutan. Seperti yang selama ini telah dilakukan untuk ASKES dan 2,7 persen dibayar oleh Pemerintah. Sedangkan untuk pekerja penerima upah iurannya menjadi tanggungan pekerja dan pemberi kerja yang selanjutnya besarannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan adalah berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan serta penggunaan ambulans. Peserta akan dilayani di fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS dari tingkat layanan pertama/ primer (pustu, puskesmas, klinik pratama swasta) di daerah sampai ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (rumah sakit rujukan nasional) bila diperlukan.
“PT Askes mulai 1 Januari 2014 dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua pegawai PT Askes akan menjadi pegawai BPJS Kesehatan,” ujar Harisson.
Mulai 1 Januari 2014 jaminan kesehatan Pegawai Negeri dan keluarganya tidak lagi ditanggung oleh PT Askes, tetapi diambil alih oleh BPJS. BPJS juga akan menanggung pembiayaan kesehatan bagi anggota TNI/ POLRI dan PNS di lingkungannya beserta keluarga, Peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan Jamsostek, sebagian PJKMU (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum) dan Penerima Bantuan Iuran. Penerima Bantuan Iuran yang dimaksud adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah (peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat/Jamkesmas). Jadi mulai 1 Januari 2014 bukan hanya peserta ASKES dan Jamkesmas yang bisa mendapatkan pelayanan “gratis” difasilitasi kesehatan pemerintah seperti Puskesmas dan RSUD, tetapi juga anggota TNI/POLRI beserta keluarga dan peserta Jamsostek.
“Jumlah peserta yang akan ditanggung pelayanan kesehatannya secara nasional mulai 1 Januari 2014 berkisar 121,6 juta jiwa,” ungkapnya.
Untuk Kabupaten Kapuas Hulu sendiri bagi masyarakat yang tidak tergolong dalam kelompok belum ditanggung BPJS akan tetap ditanggung pembiayaan kesehatannya melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibiayai oleh APBD. Selanjutnya secara bertahap dengan target tahun 2019 semua rakyat Indonesia akan ditanggung oleh BPJS (Cakupan Semesta=Universal Coverage) atau sebesar 257,5 juta jiwa. Pada tahun 2019 semua penerima manfaat Jamkesda akan diambil alih oleh BPJS dengan pembiayaan dari APBN.
“Sambil menunggu peraturan-peraturan atau pedoman pelaksanaan lebih lanjut dari Pemerintah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu terus berupaya untuk mempersiapkan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah untuk menyongsong pelaksanaan SJSN, baik dari segi sarana prasarana maupun peningkatan Sumber Daya Manusia baik dari segi jumlah maupun kompetensi. Persiapan tersebut untuk mewujudkan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat sesuai arahan Bapak Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH,” terang Harisson.

www.equator-news.com

No comments:

Post a Comment