Friday, July 4, 2014

Pengusaha Keluhkan Pelaksanaan BPJS Kesehatan

Jangan sampai pelayanan BPJS lebih buruk daripada jaminan kesehatan sebelumnya.

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan pelaksanaan BPJS Kesehatan. Menurut Ketua DPN Apindo, Sofyan Wanandi, ternyata banyak tantagan dan hambatan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan. Keluhan yang disampaikan pekerja terhadap pelayanan BPJS Kesehatan bisa dijadikan indikator.

Pengusaha dan pekerja punya kontribusi besar membayar iuran BPJS Kesehatan. Karena itu, Sofyan berharap agar BPJS bisa segera mengatasi hambatan tersebut. BPJS –baik kesehatan maupun ketenagakerjaan—harus bisa lebih baik dari sistem jaminan yang berlaku sebelumnya.

“Kami merasakan apa yang selalu dikeluhkan dan dimasalahkan pekerja kami. Pelayanan BPJS lebih jelek dari yang biasa diterima,” kata Sofyan di kantor Apindo Training Center di Jakarta, Selasa (01/7).

Jika terus dibiarkan, kata Sofyan, dampaknya bisa mengganggu situasi di lingkungan kerja. Apindo, kata Sofyan, bersedia membantu BPJS Kesehatan mengatasi masalah. Terutama untuk mencegah berkurangnya manfaat yang diterima peserta.

Jika dibandingkan dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang digelar Jamsostek, Sofyan mengatakan itu lebih baik daripada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Padahal, JPK itu bukan program wajib untuk pekerja. Sementara BPJS Kesehatan sifatnya wajib namun manfaat yang diterima peserta, terutama pekerja, dirasakan lebih buruk.

Sofyan heran apakah untuk mendapat manfaat yang lebih baik itu harus membayar iuran yang lebih besar ke BPJS Kesehatan daripada premi asuransi swasta. Atau mungkin BPJS Kesehatan harus kerjasama dengan asuransi swasta agar mampu memberikan manfaat yang lebih baik. Tapi yang jelas Sofyan berharap ada solusi agar pelaksanaan dan manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan berjalan baik.

Selain itu Sofyan mengatakan sosialisasi yang masif kepada pemangku kepentingan seperti pekerja dan pengusaha sangat penting. Agar di masa transisi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Sebab, pekerja dan pengusaha berkontribusi membayar iuran BPJS.

Pada kesempatan yang sama Ketua Apindo, Haryadi B Sukamdani, mencatat sampai April 2014 banyak keluhan dari perusahaan dan pekerja terhadap pelayanan dan manfaat yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Untuk mengatasi hal tersebut Apindo juga telah bekerjasama dengan jajaran direksi BPJS Kesehatan untuk memonitor dan mengatasi keluhan yang muncul.

Beberapa keluhan pengurus Apindo di lapangan misalnya, Sukamdani melanjutkan, masalah administrasi dan database kepesertaan. Seperti peserta JPK Jamsostek yang dialihkan ke BPJS Kesehatan tapi tidak mendapat pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan (faskes).

Kemudian ketidaksiapan administrasi dari faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Seperti adanya pembatasan waktu dalam pelayanan kesehatan. Sehingga untuk mendapat pelayanan kesehatan peserta membutuhkan waktu lebih dari satu hari. Padahal sebelumnya saat menjadi peserta JPK Jamsostek, paling lama peserta hanya butuh waktu satu hari untuk mendapat pelayanan di faskes.

Lalu masalah kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang bisa dicetak sendiri oleh peserta. Haryadi mengatakan faskes kerap menolak kartu itu dengan alasan tidak valid. “Itu juga yang menjadi alasan bagi poliklinik dan RS untuk tidak memberikan pelayanan kepada peserta,” urainya.

Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti, mengatakan yang masih menjadi masalah besar dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan adalah sosialisasi dan edukasi. Pemerintah berkomitmen membangun persepsi dan komunikasi antar pemangku kepentingan. Baik itu pekerja, pengusaha dan masyarakat secara luas termasuk petugas kesehatan seperti dokter. “Memang pelaksanaan BPJS Kesehatan ini belum sempurna. Pemerintah selalu terbuka untuk perbaikan,” tukas Ali.

Menurut Ali, pekerja dan produktivitas perusahaan saling terkait. Untuk mencapai produktivitas, perlu ada syarat yang harus dipenuhi agar pekerja punya daya saing tinggi dan produktif. Syaratnya: pekerja harus sehat. Menjadi peserta BPJS Kesehatan seharusnya untuk mendapat jaminan kesehatan.

Sesuai Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan, semua perusahaan kecuali mikro wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. Ali engimbau agar semua perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.(www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment