Tuesday, September 22, 2015

Cairkan JHT, Buruh Korban PHK Saling Dorong

Ilustrasi (Foto: Antara)

Ilustrasi (Foto: Antara)
 Ratusan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) saling dorong saat mengantre untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Mojokerto.
Aksi saling dorong ini terjadi saat para buruh mengantre untuk mendapatkan formulir pencairan JHT. Ratusan buruh yang datang sejak dini hari tak sabar untuk saling mendahului guna mendapatkan formulir. Petugas keamanan yang berjaga di lokasi berusaha keras untuk menertibkan antrian.
Para buruh ini merupakan korban PHK dari beberapa perusahaan di Kota Mojokoerto, bahkan sebagian ada yang adatang dari luar kota seperti Jombang dan Sidoarjo.
“Kami sudah mengantre berjam-jam karena sampai sini subuh, sebelum kantor buka,” kata salah seorang buruh yang melakukan antrean, Subandi, Senin (21/9/2015).
Selain diwajibkan membawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan, para buruh ini harus melampirkan foto copy KTP, rekening bank serta surat PHK dari perusahaan tempat mereka bekerja. Proses pencairan dana JHT ini memakan waktu sekitar seminggu setelah pengajuan. Sementara uang akan dikirim lewat rekening masing-masing.
Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2009, JHT bisa dicairkan setelah usia 55 tahun atau meninggal, atau terkena PHK dengan ketentuan masa kepesertaan lima tahun.
(http://news.okezone.com/)

No comments:

Post a Comment