JAMINAN
Kesehatan Nasional (JKN) merupakan jaminan perlindungan kesehatan agar peserta
memeroleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan pada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dalam operasionalnya, JKN akan
dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Menuju
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diberlakukan mulai Januari 2014
nanti, pemerintah perlu segera berbenah, antara lain dengan beroperasionalnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan sebagai badan hukum publik
yang akan menyelenggarakan JKN tersebut.
Menurut
Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Drg. Usman Sumantri, MSc,
beroperasinya BPJS merupakan implementasi dari diberlakukannya UU No 24 tahun
2011 tentang BPJS dan UU No 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Dengan
telah diundangkannya UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, maka JKN akan
diakselerasi untuk upaya pencapaian kepesertaan bagi seluruh penduduk. Begitu
pula dalam waktu singkat, hal-hal terkait dengan proses transformasi PT Askes
menjadi BPJS Kesehatan sudah selesai,” ujarnya.
Usman
menambahkan, ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu
peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri
dari fakir miskin dan orang tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari
para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),
anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta,
pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan
lain-lain.
“Pada tahap
awal pelaksanaan JKN, jumlah peserta PBI berjumlah 86,4 juta jiwa, termasuk
tambahan 10 juta peserta dari tahun 2012. Jumlah ini bukan berarti penduduk
miskin naik, tetapi pemerintah ingin melindungi masyarakat yang rentan bisa
jadi miskin jika sakit," paparnya.
Pihaknya
berharap, dengan persiapan yang sangat baik dan terencana, kelahiran BPJS dapat
memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. "Dengan begitu
beroperasinya BPJS kesehatan diharapkan sudah dapat di deklarasikan oleh
Presiden di Januari 2014,"katanya. (health.okezone.com)
No comments:
Post a Comment