·
Pemda
Harus Tetep Alokasikan APBD Untuk Jamkesda
Hanya sekitar
5 persen dari jumlah keseluruhan penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
yang akan dicover pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) oleh
pemerintah. Kebijakan tersebut diambil melalui Rapat Koordinasi Menteri
Koordinasi Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Kesehatan Rabu (27/8) siang.
Skenario
awal BPJS yang tadinya akan mengcover seluruh peserta Jamkesda urung dilakukan.
Hal tersebut diputuskan setelah dilakukan pertimbangan ulang terkait jumlah
biaya. Kenaikan jumlah iuran menjadi Rp 19.225 ternyata membuat pemerintah
tidak sanggup mengcover semua peserta Jamkesda. Oleh karena itu, pemerintah
pusat tetap mewajibkan pemerintah daerah tetap mengalokasikan APBD 2014 untuk
Jamkesda.
"Nantinya,
hanya akan sekitar 11 juta orang dari peserta Jamkesda yang akan dicover
pembayaran iuran BPJSnya oleh Pemerintah," ujar Menko Kesra Agung laksono
di Jakarta.
Lanjutnya,
hal tersebut menyusul kenaikan nominal iuran BPJS yang telah kita sepakati
sebelumnya. Kenaikan tersebut menyebabkan tidak seluruh peserta dapat
ditanggung pembayarannya oleh pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah
diharuskan mengkaji ulang siapa saja yang benar-benar membutuhkan untuk masuk
ke dalam daftar 5 persen yang akan ditanggung. Saat ini, menurutnya, telah
tercatat sebanyak 45 juta jiwa yang mendapatkan Jamkesda.
Menteri
Kesehatan Nafsiah Mboi menambahkan, nantinya para peserta yang tidak masuk
dalam PBI (Penerima bantuan iuran) BPJS akan tetap diberikan Jamkesda. Dana
tersebut akan diserahkan pengelolaannya kepada BPJS kesehatan, yang nantinya
akan disesuaikan manfaatnya. "Dana Jamkesda akan tetap dialokasikan bagi
penduduk miskin dan tidak mampu yang belum tercover PBI. Sehingga, masyarakat
yang belum tercover akan tetap terjamin," tuturnya.
Sehingga,
imbuh Agung, jumlah keseluruhan yang akan dicover oleh pemerintah adalah
sekitar 96 juta jiwa atau sekitar 40 persen dari jumlah keseluruhan masyarakat
Indonesia. Jumlah tersebut setelah dijumlahkan penerima awal PBI yakni 86,4
juta jiwa (Jamkesmas) dan 11 juta jiwa dari Jamkesda. "Keputusan ini
memang masih sebatas Menteri, namun akan segera kita ajukan kepada presiden dan
DPR RI," ujar Agung.
Dalam rapat
tersebut juga diputuskan beberapa hal lain. Yakni, mengenai kartu yang
digunakan untuk BPJS kesehatan. Selama kartu tersebut belum selesai dibuat,
maka masyarakat bisa menggunakan kartu kepesertaan awal atau kartu Askes,
Jamsostek, Jamkesmas, dan Jamkesda mereka.
Kedua,
tanggal berlaku Jaminan Kesehatan Nasional sudah dipastikan akan mulai
diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2014. Dengan catatan, akan dilakukan
bertahap dalam kepesertaannya.
Ketiga,
lokasi uji coba untuk BPJS Kesehatan bertambah. Lokasi awal yang tadinya hanya
di tiga provinsi, Aceh, Jakarta dan Jawa Barat, ditambah dengan tiga lokasi
baru. Yakni, Gorontalo, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.
"Uji
coba akan dilakukan pada bulan November sampai Desember 2013. Ya semacam soft
launching lah," ungkap Agung.
Keempat,
besar iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta non pekerja
ditetapkan sebesar Rp 25.500,- per orang per bulan untuk rawat inap kelas 3, Rp
42.500,- per orang per bulan untuk rawat inap kelas 2, dan Rp 59.500,- untuk
rawat inap di kelas 1, dengan sistem pembayaran iuran minimal tiga bulan ke
depan.
Sedangkan,
untuk pekerja formal swasta atau pekerja penerima upah, terjadi perubahan besar
iuran kembali. Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 1 persen dari jumlah
tanggungan mereka sebesar 5 persen dari besar gaji yang telah dipotong pajak.
Sehingga,
komposisi iuran akan menjadi 3,5 persen dari pemberi upah/ kerja, 0,5 persen
ditanggung oleh pekerja sendiri, dan 1 persen ditanggung oleh pemerintah.
rencananya, pemberian subsidi tersebut akan diberikan mulai pada tanggal 1
Januari sampai dengan akhir Juni 2014. Subsidi tersebut hanya akan diberikan
kepada para pekerja warga negara Indonesia. Sedangkan untuk warga negara asing,
komposisi pembayaran iuran tetap sama, yakni 4 persen pemberi kerja dan 1
persen pekerja itu sendiri.
"Hal
tersebut masih diusulkan, itu juga kalau disetujui DPR," papar Agung.
Sedangkan untuk proses pendaftaran kepesertaan, Agung menjelaskan bahwa saat
ini pihak Kementerian Kesehatan tengah sibuk mempersiapkan hal tersebut.
Kemenkes masih terus menjalin kerja sama dengan beberapa pihak bank serta
instansi-instansi lainnya untuk menjadi mitra dalam program BPJS ini.
"Kita harapkan akan lebih mempermudah dan dalam waktu 5 tahun
kepesertaannya sudah seluruh wilayah." (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment