Wednesday, September 4, 2013

Tidak Seluruh Penerima Jamkesda Ditanggung Pemerintah dalam BPJS




·         Pemda Harus Tetep Alokasikan APBD Untuk Jamkesda

Hanya sekitar 5 persen dari jumlah keseluruhan penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang akan dicover pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) oleh pemerintah. Kebijakan tersebut diambil melalui Rapat Koordinasi Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Kesehatan Rabu (27/8) siang.

Skenario awal BPJS yang tadinya akan mengcover seluruh peserta Jamkesda urung dilakukan. Hal tersebut diputuskan setelah dilakukan pertimbangan ulang terkait jumlah biaya. Kenaikan jumlah iuran menjadi Rp 19.225 ternyata membuat pemerintah tidak sanggup mengcover semua peserta Jamkesda. Oleh karena itu, pemerintah pusat tetap mewajibkan pemerintah daerah tetap mengalokasikan APBD 2014 untuk Jamkesda.

"Nantinya, hanya akan sekitar 11 juta orang dari peserta Jamkesda yang akan dicover pembayaran iuran BPJSnya oleh Pemerintah," ujar Menko Kesra Agung laksono di Jakarta.

Lanjutnya, hal tersebut menyusul kenaikan nominal iuran BPJS yang telah kita sepakati sebelumnya. Kenaikan tersebut menyebabkan tidak seluruh peserta dapat ditanggung pembayarannya oleh pemerintah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharuskan mengkaji ulang siapa saja yang benar-benar membutuhkan untuk masuk ke dalam daftar 5 persen yang akan ditanggung. Saat ini, menurutnya, telah tercatat sebanyak 45 juta jiwa yang mendapatkan Jamkesda.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menambahkan, nantinya para peserta yang tidak masuk dalam PBI (Penerima bantuan iuran) BPJS akan tetap diberikan Jamkesda. Dana tersebut akan diserahkan pengelolaannya kepada BPJS kesehatan, yang nantinya akan disesuaikan manfaatnya. "Dana Jamkesda akan tetap dialokasikan bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum tercover PBI. Sehingga, masyarakat yang belum tercover akan tetap terjamin," tuturnya.

Sehingga, imbuh Agung, jumlah keseluruhan yang akan dicover oleh pemerintah adalah sekitar 96 juta jiwa atau sekitar 40 persen dari jumlah keseluruhan masyarakat Indonesia. Jumlah tersebut setelah dijumlahkan penerima awal PBI yakni 86,4 juta jiwa (Jamkesmas) dan 11 juta jiwa dari Jamkesda. "Keputusan ini memang masih sebatas Menteri, namun akan segera kita ajukan kepada presiden dan DPR RI," ujar Agung.

Dalam rapat tersebut juga diputuskan beberapa hal lain. Yakni, mengenai kartu yang digunakan untuk BPJS kesehatan. Selama kartu tersebut belum selesai dibuat, maka masyarakat bisa menggunakan kartu kepesertaan awal atau kartu Askes, Jamsostek, Jamkesmas, dan Jamkesda mereka.

Kedua, tanggal berlaku Jaminan Kesehatan Nasional sudah dipastikan akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2014. Dengan catatan, akan dilakukan bertahap dalam kepesertaannya.

Ketiga, lokasi uji coba untuk BPJS Kesehatan bertambah. Lokasi awal yang tadinya hanya di tiga provinsi, Aceh, Jakarta dan Jawa Barat, ditambah dengan tiga lokasi baru. Yakni, Gorontalo, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.

"Uji coba akan dilakukan pada bulan November sampai Desember 2013. Ya semacam soft launching lah," ungkap Agung.
Keempat, besar iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta non pekerja ditetapkan sebesar Rp 25.500,- per orang per bulan untuk rawat inap kelas 3, Rp 42.500,- per orang per bulan untuk rawat inap kelas 2, dan Rp 59.500,- untuk rawat inap di kelas 1, dengan sistem pembayaran iuran minimal tiga bulan ke depan.

Sedangkan, untuk pekerja formal swasta atau pekerja penerima upah, terjadi perubahan besar iuran kembali. Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 1 persen dari jumlah tanggungan mereka sebesar 5 persen dari besar gaji yang telah dipotong pajak.

Sehingga, komposisi iuran akan menjadi 3,5 persen dari pemberi upah/ kerja, 0,5 persen ditanggung oleh pekerja sendiri, dan 1 persen ditanggung oleh pemerintah. rencananya, pemberian subsidi tersebut akan diberikan mulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan akhir Juni 2014. Subsidi tersebut hanya akan diberikan kepada para pekerja warga negara Indonesia. Sedangkan untuk warga negara asing, komposisi pembayaran iuran tetap sama, yakni 4 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja itu sendiri.

"Hal tersebut masih diusulkan, itu juga kalau disetujui DPR," papar Agung. Sedangkan untuk proses pendaftaran kepesertaan, Agung menjelaskan bahwa saat ini pihak Kementerian Kesehatan tengah sibuk mempersiapkan hal tersebut. Kemenkes masih terus menjalin kerja sama dengan beberapa pihak bank serta instansi-instansi lainnya untuk menjadi mitra dalam program BPJS ini. "Kita harapkan akan lebih mempermudah dan dalam waktu 5 tahun kepesertaannya sudah seluruh wilayah." (www.jpnn.com)

No comments:

Post a Comment