Wednesday, September 4, 2013

Tak Terjamin, Keselamatan Kerja Ribuan Kuli Bangunan


Sebagian besar perusahaan jasa konstruksi di Kabupaten Karawang mengabaikan Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.196 tahun 1999. Mereka juga melabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 1 tahun 2011 tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan.

"Dari ratusan perusahaan jasa kontruksi di Karawang, hanya 59 perusahaan yang mengasuransikan pekerjanya melalu PT Jamsostek," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ramon Wibawa Laksana, dalam acara Sosialisasi Program Jasa Konstruksi dan Penyerahan Peralatan K3 dari PT Jamsostek Cabang Karawang yang dilaksanakan di sebuah rumah makan di bilangan interchange Karawang Barat, Senin (2/9).

Dikatakan Ramon, kondisi tersebut membuat pihaknya prihatin. Sebab, ada ribuan pekerja atau kuli bangunan yang keselamatan kerjanya tidak terjamin gara-gara kelalaian pihak perusahaan jasa konstruksi itu.

Padahal, lanjut Ramon, kewajiban perusahaan untuk mengasuransikan kuli bangunan relatif kecil. Mereka cukup membayar iuran 0,24 persen dari nilai kontrak, maka semua pekerjanya memiliki jaminan saat menjalankan aktivitasnya masing-masing.

"Dari nilai kontrak sebesar Rp 100 juta, perusahan jasa kontruksi cukup menyisihkan Rp 240 ribu untuk mengasuransikan semua pekerjanya. Mereka pun tidak perlu membuat daftar nama-nama pekerja yang diasuransikan tersebut," kata Ramon.

Ironisnya, kata Ramon, banyak perusahaan yang mengabaikan hal tersebut. Padahal, mereka wajib memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya, baik itu tenaga lepas, borongan, atau tenaga kontrak.

Kewajiban itu bahkan tertuang melalui Keputusan Menakertras No. 196 tahun 1999 yang dijabarkan melalui Perda No.1 tahun 2011, Perbup No.43 tahun 2011, dan Surat Edaran Bupati No. 560 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dikatakan juga, perusahaan jasa konstruksi yang banyak mengabaikan aturan itu adalah yang mengerjakan projek-projek pemerintahan. Sementara perusahaan yang mengerjakan projek swasta malah lebih bertanggung jawab dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Di tempat yang sama, Ibnu, pegawai dari Bagian Pengendalian Program Setda menyebutkan, perusahaan jasa konstruksi yang kerap mengikuti lelang projek pemerintahan tidak kurang dari 150 perusahaan. Sementara paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Karawang mencapai 1.300 paket.

"Kalau hanya 59 perusahaan yang mejaminkan pekerjanya, prosentasinya sangat kecil sekali," kata Ibnu.

Sementara itu, Kepala Kantor PT Jamsostek Cabang Karawang, H.M. Lili Setiadi menyebutkan, pada tahun 2013 ini hanya 59 perusahaan jasa konstruksi yang mengasuransikan pekerjanya. "Jumlah pekerja dari 59 perusahaan itu mencapai 13 ribu orang," kata Lili.

Dikatakan juga, setiap pekerja yang diikutsertakan dalam asuransi tenaga kerja jasa konstruksi akan mendapatkan dana puluhan juta jika dia mengalami kecelakaan kerja."Mereka yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja bakal mendapatkan santunan dana dengan perhitungan 70 persen gaji dikalikan 80 bulan. Sedangkan yang meninggal dunia 60 persen gaji kali 80 bulan," kata Lili.

Pada kesempatan tersebut, PT Jamsostek Karawang juga menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Makmun, pekerja PT Takenaka Indonesia yang tewas saat menggali parit di Kawasan International Industry City (KIIC). Total santunan yang diterima Makmun mencapai Rp 79 juta.

"Penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata bahwa asuransi pekerja konstruksi sangatlah penting. Sebab, bidang kerja mereka sangat beresiko," kata Lili.

Dalam kesempatan yang sama, PT Jamsostek juga menyerahkan bantuan pakaian keselamatan kerja bagi 4000 pekerja. Pakian keselamatan kerja itu teridiri dari 4000 helm, 4000 sarung tangan, dan 4000 sepatu booth."Kami juga akan memberikan pelatihan keselematan kerja yang juga akan dilakanakan pekan ini juga," papar Lili. (www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment