Sebagian besar perusahaan jasa konstruksi di Kabupaten Karawang mengabaikan Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.196 tahun 1999. Mereka juga melabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 1 tahun 2011 tentang Penyelanggaraan Ketenagakerjaan.
"Dari
ratusan perusahaan jasa kontruksi di Karawang, hanya 59 perusahaan yang
mengasuransikan pekerjanya melalu PT Jamsostek," ujar Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ramon Wibawa Laksana,
dalam acara Sosialisasi Program Jasa Konstruksi dan Penyerahan Peralatan K3
dari PT Jamsostek Cabang Karawang yang dilaksanakan di sebuah rumah makan di
bilangan interchange Karawang Barat, Senin (2/9).
Dikatakan
Ramon, kondisi tersebut membuat pihaknya prihatin. Sebab, ada ribuan pekerja
atau kuli bangunan yang keselamatan kerjanya tidak terjamin gara-gara kelalaian
pihak perusahaan jasa konstruksi itu.
Padahal,
lanjut Ramon, kewajiban perusahaan untuk mengasuransikan kuli bangunan relatif
kecil. Mereka cukup membayar iuran 0,24 persen dari nilai kontrak, maka semua
pekerjanya memiliki jaminan saat menjalankan aktivitasnya masing-masing.
"Dari
nilai kontrak sebesar Rp 100 juta, perusahan jasa kontruksi cukup menyisihkan
Rp 240 ribu untuk mengasuransikan semua pekerjanya. Mereka pun tidak perlu
membuat daftar nama-nama pekerja yang diasuransikan tersebut," kata Ramon.
Ironisnya,
kata Ramon, banyak perusahaan yang mengabaikan hal tersebut. Padahal, mereka
wajib memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya, baik itu tenaga lepas,
borongan, atau tenaga kontrak.
Kewajiban
itu bahkan tertuang melalui Keputusan Menakertras No. 196 tahun 1999 yang
dijabarkan melalui Perda No.1 tahun 2011, Perbup No.43 tahun 2011, dan Surat
Edaran Bupati No. 560 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
Dikatakan
juga, perusahaan jasa konstruksi yang banyak mengabaikan aturan itu adalah yang
mengerjakan projek-projek pemerintahan. Sementara perusahaan yang mengerjakan
projek swasta malah lebih bertanggung jawab dalam memberikan jaminan sosial
bagi pekerjanya.
Di tempat
yang sama, Ibnu, pegawai dari Bagian Pengendalian Program Setda menyebutkan,
perusahaan jasa konstruksi yang kerap mengikuti lelang projek pemerintahan
tidak kurang dari 150 perusahaan. Sementara paket pekerjaan di lingkungan
Pemkab Karawang mencapai 1.300 paket.
"Kalau
hanya 59 perusahaan yang mejaminkan pekerjanya, prosentasinya sangat kecil
sekali," kata Ibnu.
Sementara
itu, Kepala Kantor PT Jamsostek Cabang Karawang, H.M. Lili Setiadi menyebutkan,
pada tahun 2013 ini hanya 59 perusahaan jasa konstruksi yang mengasuransikan
pekerjanya. "Jumlah pekerja dari 59 perusahaan itu mencapai 13 ribu
orang," kata Lili.
Dikatakan
juga, setiap pekerja yang diikutsertakan dalam asuransi tenaga kerja jasa
konstruksi akan mendapatkan dana puluhan juta jika dia mengalami kecelakaan
kerja."Mereka yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja bakal
mendapatkan santunan dana dengan perhitungan 70 persen gaji dikalikan 80 bulan.
Sedangkan yang meninggal dunia 60 persen gaji kali 80 bulan," kata Lili.
Pada
kesempatan tersebut, PT Jamsostek Karawang juga menyerahkan santunan kepada
keluarga almarhum Makmun, pekerja PT Takenaka Indonesia yang tewas saat
menggali parit di Kawasan International Industry City (KIIC). Total santunan
yang diterima Makmun mencapai Rp 79 juta.
"Penyerahan
santunan ini merupakan bukti nyata bahwa asuransi pekerja konstruksi sangatlah
penting. Sebab, bidang kerja mereka sangat beresiko," kata Lili.
Dalam
kesempatan yang sama, PT Jamsostek juga menyerahkan bantuan pakaian keselamatan
kerja bagi 4000 pekerja. Pakian keselamatan kerja itu teridiri dari 4000 helm,
4000 sarung tangan, dan 4000 sepatu booth."Kami juga akan memberikan
pelatihan keselematan kerja yang juga akan dilakanakan pekan ini juga,"
papar Lili. (www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment