"Mulai dari kerjasama,
sosialisasi, pengumpulan iuran sampai pendataan fasilitas pelayanan
kesehatan."
PT Askes
mengaku sudah menyiapkan dengan baik pelaksanaan BPJS Kesehatan yang akan
beroperasi pada awal 2014 mendatang. Bentuk persiapan itu mulai dari kerjasama
dengan pihak terkait hingga sosialisasi dan pendataan fasilitas pemberi layanan
kesehatan.
Soal
kerjasama, Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris mengaku sudah
menggandeng sejumlah lembaga pemerintahan dan institusi terkait lainnya
seperti kepolisian, TNI dan PNS di kementerian pertahanan dan keamanan (Kemhan).
Kerjasama
juga dijalin dengan PT Jamsostek sejak Maret 2013 untuk pengalihan peserta
jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) ke PT Askes. Lalu, untuk peserta Jamkesmas
yang selama ini diurus Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ditandatangani
perjanjian kerjasama untuk dialihkan ke PT Askes yang tahun depan beralih
menjadi BPJS Kesehatan. Untuk peserta Askes yang nantinya ikut dialihkan ke
BPJS Kesehtan, Fachmi mengatakan hal itu sudah dipersiapkan.
Dari
berbagai kerjasama yang sudah dijalin, Fachmi menjelaskan progresnya
berbeda-beda. Namun, secara umum ia mengatakan sebagian masih membahas
bagaimana petunjuk teknis pengalihan, operasional dan kepesertaan. Khusus untuk
pengalihan JPK Jamsostek, Fachmi menyebut prosesnya dilakukan secara ketat
setiap pekan. Sehingga, ditargetkan akhir tahun ini prosesnya sudah selesai.
Untuk peserta Jamkesmas, PT Askes sudah pada tahap verifikasi kepesertaan.
“Sudah diverifikasi,
jadi 86,4 juta orang (peserta Jamkesmas,-red) itu sudah semuanya ditangani
dengan baik PT Askes,” kata Fachmi dalam rapat dengar pendapat dengan Panja
BPJS di ruang sidang Komisi IX DPR, Senin (16/9).
Untuk
kepastian data kepesertaan BPJS Kesehatan, Fachmi mengatakan nomor induk
kepegawaian dan E-KTP akan digunakan. Secara teknis, mekanisme itu sudah
dijalankan sehingga dapat memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan. Dari proses
pengalihan yang dilakukan, Fachmi mengatakan PT Askes berpegangan pada amanat
pasal 58 UU BPJS. Ia mengingatkan, dalam ketentuan itu diatur pula sosialisasi.
Oleh karenanya, Fachmi mengatakan sosialisasi sampai sekarang masih berjalan
dan mendapat dukungan penuh Kemenkes, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
serta lembaga lainnya.
Fachmi
menguraikan, sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat difokuskan untuk
peserta BPJS Kesehatan seperti Korpri, PNS, TNI, Polri, pensiunan, serikat
pekerja dan pengusaha. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak luput dari
sasaran sosialisasi tentnag BPJS Kesehatan. Misalnya, terkait pengalihan JPK
Jamsostek, PT Askes menjalin kerjasama dengan Disnakertrans dan Dinas Kesehatan
di Kabupaten/Kota. Sedangkan sosialisasi program Jamkesmas ke BPJS Kesehatan,
PT Askes menggandeng Kemenkes.
Untuk
menggencarkan sosialisasi BPJS Kesehatan ke tengah-tengah masyarakat luas,
Fachmi mengatakan sudah membuat pilot project di beberapa daerah. Yaitu
membentuk kader BPJS sampai ke tingkat desa. Bahkan, PT Askes juga mengajak
lembaga keagamaan untuk membantu sosialisasi BPJS Kesehatan seperti Wali Gereja
dan Dewan Masjid. Selain itu sosialisasi juga digalakan lewat media lokal dan
nasional.
Gandeng
bank
Dalam
mengumpulkan iuran, Fachmi menjelaskan PT Askes melibatkan pihak ketiga yaitu
perbankan. Sampai sekarang, sudah ada tiga bank yang bersedia bermitra dengan
BPJS Kesehatan untuk mengumpulkan dana iuran dari peserta. Yaitu BRI, BNI dan
Bank Mandiri. Lebih dari itu, Fachmi mengatakan ketiga bank tersebut mau
membantu sosialisasi BPJS Kesehatan dengan cara menampilkan iklan BPJS
Kesehatan di mesin ATM, membuat poster dan banner.
“Dalam
waktu tiga bulan ke depan kami melakukan sosialisasi masif karena perlu
disampaikan ke masyarakat informasi BPJS yang sudah valid,” tutur Fachmi.
Bersedianya
tiga bank nasional untuk bekerjasama dengan PT Askes menurut Fachmi sangat baik
untuk mendorong kesuksesan BPJS Kesehatan. Dengan jaringan yang luas, perbankan
mempermudah masyarakat yang ingin mendftar menjadi peserta BPJS dan membayar
iuran. Namun, kerjasama BPJS Kesehatan dalam hal pengumpulan iuran tidak
terbatas pada ketiga bank tersebut dan dapat dilakukan pula lewat bank lainnya
dengan mekanisme tertentu. Untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), Fachmi
mengatakan mekanisme dan alurnya bakal diatur lewat peraturan menteri.
Untuk
fasilitas pelayanan kesehatan, Fachmi mengatakan PT Askes masih menunggu
peraturan yang akan diterbitkan Kemenkes. Namun, secara umum pihak
penyelenggara fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama selama ini dengan PT
Askes akan dilanjutkan ketika BPJS Kesehatan beroperasi 1 Januari 2014.
Kemudian pada semester kedua tahun depan, selain menggalakan sosialisasi kepada
penyedia penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan akan
menggelar evaluasi.
Untuk
persiapan fasilitas pelayanan kesehatan ketika BPJS Kesehatan beroperasi,
Fachmi menyebut PT Askes sudah melakukan pendataan. Baik itu fasilitas
pelayanan kesehatan yang selama ini digunakan JPK Jamsostek ataupun TNI dan
Polri. Untuk fasilitas kesehatan milik TNI dan Polri yang belum memenuhi
standar BPJS Kesehatan, Fachmi mengatakan ke depan penggunaannya akan terbatas,
atau belum bisa digunakan masyarakat umum.
Namun,
setelah standar itu dipenuhi, masyarakat umum peserta BPJS Kesehatan dapat
menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan milik TNI dan Polri itu. “Kami sedang
dorong agar memenuhi syarat fasilitas standar BPJS Kesehatan,” ujar Fachmi.
Pada
kesempatan yang sama anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP, Okky Asokawati,
mengatakan dari pemaparan yang dilakukan Fachmi terlihat sosialisasi yang
dilakukan cukup intensif. Namun, ia mengingatkan hal itu belum maksimal karena
masih terdapat serikat pekerja yang dirasa belum mendapat sosialisasi yang baik
terkait BPJS Kesehatan. Sehingga tak jarang melakukan demonstrasi dengan
melibatkan belasan ribu pekerja. “Sosialisasi itu kurang di kalangan pekerja,”
ungkapnya.
Sementara
anggota komisi IX DPR fraksi Demokrat, Dinajani Mahdi, mengusulkan agar lembaga
farmasi yang dimiliki TNI dan Polri dapat digunakan BPJS Kesehatan. Sebab, Dina
menilai produk-produk yang dihasilkan tergolong baik dan dapat diarahkan untuk
memproduksi obat generik. Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa memperoleh
obat-obatan dengan murah. (www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment