Asuransi
Buruh Migran Indonesia (BMI) merupakan perangkat perlindungan utama yang harus dimiliki BMI. Sementara pada sisi
lain, banyak BMI tidak mengetahui apa itu asuransi BMI, bagaimana mengurusnya?
dan dokumen apa saja yang dibutuhkan?. Minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh
para BMI tentang asuransi membuat dana asuransi yang cukup besar berpotensi
diambil oleh pihak yang tidak berhak.
Asuransi
BMI melekat pada kebijakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). jika BMI
tidak membayar premi asuransi, maka BMI tidak akan mendapatkan KTKLN. Begitu
pun sebaliknya, KTKLN menjadi syarat wajib mengurus asuransi. Kartu Peserta Asuransi (KPA) untuk Tenaga
Kerja Indonesia dan kebijakan asuransi
TKI diatur pada Pasal 15 ayat (3) Keputusan Menakertrans No. 157 Tahun 2003
tentang Asuransi TKI.
Minimnya
pengetahuan yang dimiliki oleh para BMI tentang asuransi banyak disebabkan
karena PPTKIS tidak membayarkan polis asuransi BMi yang diberangkatkan. PPTKIS
juga banyak yang tidak terbuka soal Asuransi TKI. Sebagai upaya memperkaya
pengetahuan seputar asuransi TKI, pada edisi Warta Buruh Migran kali ini
redaksi memuat panduan yang telah disusun Paguyuban Seruni Banyumas. Semoga
bermanfaat. Berikut langkah yang dibutuhkan BMI dan pendampingnya untuk
mengurus klaim asuransi TKI.
Langkah
mengurus asuransi TKI:
Calon TKI,
TKI, dan mantan atau ahlli waris atau kuasanya mengajukan klaim asuransi kepada
konsorsium melalui BP3TKI setempat.
Klaim
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya
masalah atau terjadinya resiko yang dipertanggungkan (sebagaimana dimaksud
dalam pasal 17 PER. 23/MEN/XII/2008
TENTANG ASURANSI TKI)
Apabila
dalam hal pengajuan klaim melewati waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.
Pengurusan
klaim disesuaikan dengan kategori perkara yang akan dipertanggungkan, dokumen
yang harus dipenuhi antara lain:
Dokumen
Umum atau Pokok yang Wajib Disertakan
Surat
pengajuan klaim yang ditandatangani oleh calon TKI/BMI atau ahli waris dan
bermaterai;
KPA asli;
Kwitansi/Bukti
asli Pembayaran premi asuransi (dapat diminta di PPTKIS yang memberangkatkan
TKI)
KTKLN
Foto copy
identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris;
Dalam hal
pengjauan klaim asuransi oleh ahli waris maka harus dilengkapi dengan surat
keterangan ahli waris (asli) diketahui kepala desa/kelurahan domisili ahli
waris;
Dokumen
untuk Mengurus Kasus TKI Meninggal Dunia.
Surat
keterangan kematian dari rumah sakit;
Surat
keterangan dari kepolisian setempat apabila meninggal karena kecelakaan;
Laporan
kesehatan (medical report) atau visum dari rumah sakit atau puskesmas; atau
Surat
keterangan dari perwakilan RI di Negara penempatan;
Surat
keterangan dari kepala desa atau lurah setempat;
Dokumen
untuk Mengurus Kasus TKI Sakit (di dalam negeri)
Surat
keterangan dari rumah sakit atau puskesmas; dan
Rincian
biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas
Dokumen
untuk Mengurus Kasus TKI Sakit (di luar negeri)
Surat
keterangan sakit dari rumah sakit dan/atau surat keterangan dokter yang
menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia;
Rincian
biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit; atau
Surat
keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Kecelakaan
yang mengakibatkan cacat
Surat
keterangan dari rumah sakit atau dan/atau surat keterangan dokter yang
menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia;
Surat
keterangan dari kepolisian setempat; dan
Rincian
biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit;
Surat keterangan
dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK)
di Bandara jika TKI yang bersangkutan sakit dan dipulangkan ke Indonesia
Dokumen
untuk Mengurus Kasus TKI Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI
Surat
keterangan dari BP3TKI setempat; dan
Perjanjian
kerja;
Perjanjian
penempatan;
Dokumen
untuk Mengurus Kasus TKI Kekerasan Fisik, Psikis atau seksual
Surat visum dari dokter rumah sakit;
Surat
keterangan dari kepolisian setempat; dan
Rincian
biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit;
Surat
keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen
untuk Mengurus Kasus TKI PHK Sebelum Berakhirnya Kontrak Kerja
Perjanjian
kerja;
Perjanjian
penempatan;
Surat
keterangan PHK dari pengguna; dan/atau
Surat
keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen
untuk Mengurus Kasus TKI Gaji Tidak Dibayar
Perjanjian
kerja; dan/atau
Surat
keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK)
di bandara
Dokumen
untuk Mengurus Kasus Pemulangan TKI Bermasalah
Surat
keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK)
di Bandara
Dokumen
untuk Mengurus Kasus TKI Hilangnya Akal atau Depresi Berat
Medical
report atau visum dari rumah sakit Negara penempatan; dan/atau
Surat
keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
Dokumen
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK)
di Bandara
Dokumen
untuk Mengurus Kasus TKI Dipindahkan ke Tempat Kerja/Tempat Lain Tanpa Kehendak
TKI
Surat
keterangan dari perwakilan RI di Negara penempatan.
Dokumen
untuk Mengurus Kasus TKI yang Mengalami
Tindakkan Kekerasan Fisik, Psikis, atau Seksual.
Surat visum
dari dokter
Surat
keterangan dari Perwakilan RI di Negara Penempatan;
Dokumen
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK)
di Bandara
Dokumen
lampiran untuk mengurus asuransi TKI purna penempatan berbeda dengan mengurus
asuransi pra dan saat penempatan. perbedaan lampirannya meliputi:
Kasus
Meninggal Dunia.
Surat
keterangan kematian dari rumah sakit;
Surat
keterangan dari kepolisian setempat apabila meninggal karena kecelakaan;
Laporan
kesehatan (medical report) atau visum dari rumah sakit atau puskesmas; atau
Surat
keterangan dari kepala desa atau lurah
setempat;
Kasus TKI
Sakit
Surat
keterangan dari rumah sakit atau puskesmas; dan
Rincian
biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas;
Kasus
Kecelakaan yang Mengakibatkan Cacat
Surat
keterangan dari rumah sakit ataupuskesmas;
Surat
keterangan dari kepolisian setempat; dan
Rincian biaya
pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas.
Terkait
kasus kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah
asal, pengurusan klaim asuransi harus melampirkan surat keterangan dari
kepolisian setempat. Pengurusan klaim asuransi penempatan yang pulang ke
Indonesia pastikan persoalan BMI tercatat dengan rinci saat dibuatkan berita
Acara Pemeriksaan (BAP) dari Petugas Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) di
Bandara.
(buruhmigran.or.id)
No comments:
Post a Comment