Nelson Sihombing,S.H, kelahiran Pangkalan Brandan (Langkat, Sumut), 27 Mei 1961, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi MA yang dipublikasikan kemarin, juga menyebutkan Nelson harus membayar denda Rp200 juta. Juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp289 juta.Putusan hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis 2 tahun penjara, dan juga putusan PN Bale Bandung yang memvonis 1 tahun penjara.
Nelson dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan PT Jamsostek.
"Terdakwa Nelson Sihombing, S.H. terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 yang didakwakan dalam dakwaan Primair, oleh karena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Putusan ini sebenarnya sudah dibacakan pada 21 Agustus 2013. Hanya saja, berkas putusan baru dipublikasikan di situs resmi MA, kemarin (14/7). Kasasi diajukan jaksa penuntut umum.
Bagaimana modus Nelson Sihombing korupsi? Ini yang tertuang di berkas putusan kasasi MA.
Nelson Sihombing merupakan Wakil Personalia di PT.Kahatex yang terletak di Cigondewah Nomor 16 Cimahi, Jabar, yang diberi tugas dan bertanggungjawab antara lain membuat laporan masalah ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan ke PT. Jamsostek.
Nah, rupanya, dia menyalahgunakan kewenangannya. Ceritanya begini: Jum’at, 8 April 2005 sekitar jam 20.00 WIB telah meninggal dunia Ridwan Manurung, karyawan pada PT. Kahatex dengan jabatan Kepala Personalia PT.Kahatex, di Rumah Sakit Immanuel karena sakit setelah tidak sadarkan diri dan mengalami koma berdasarkan Surat Keterangan dokter yang merawatnya tertanggal 14 Mei 2005.
Manurung sudah sejak lama sakit stroke akibat hipertensi (tekanan darah tinggi) dan sebagian tubuhnya, tangan dan kaki kurang bisa bergerak atau tidak normal lagi, sehingga jarang masuk kerja ke kantor. Bahkan tiga hari sebelum meninggal pun dia sudah tidak ngantor.
Selama sakit PT. Kahatex sudah memberikan bantuan secara pribadi sebesar Rp71.057.850.
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, besarnya santunan yang akan diberikan kepada Ridwan Manurung yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka PT.Jamsostek Cabang Cimahi hanya akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp6 juta dengan rincian biaya pemakaman Rp1 juta dan santunan berupa uang sebesar Rp5 juta.
"Mengingat besarnya santunan yang akan diberikan oleh PT. Jamsostek Cabang Cimahi kepada peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia lebih besar jika dibandingkan dengan kematian biasa, maka Terdakwa melakukan rekayasa pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan catatan Sipil Kota Cimahi pada tanggal 25 April 2005 serta ke PT. Jamsostek cabang Cimahi tanggal 16 Mei 2005 dengan memanipulasi kronologis kematian Ridwan Manurung," demikian bunyi di putusan kasasi.
Sihombing membuat laporan dengan menyebut kematian Ridwan Manurung adalah karena kecelakaan kerja yaitu terjatuh dari WC kamar mandi perusahaan PT. Kahatex.
Padahal sesungguhnya kematian Ridwan Manurung tersebut sebenarnya tidak termasuk kategori meninggal mendadak yang dapat dianggap sebagai kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal (1) ayat (6) dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : SE.845/MEN/PPK-NK/IX/2004.
Terdakwa juga telah merekayasa besar upah Ridwan Manurung yang sebenarnya sebesar Rp3,045 juta per bulan menjadi Rp7 juta per bulan untuk mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Aksi manipulasi Sihombing terbongkar ketika pada 13 Juni 2005 Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi mengutus petugas, bersama petugas dari PT. Jamsostek Cabang Cimahi, melakukan pengecekan ke PT.Kahatex.
Sejumlah karyawan yang sudah diwanti-wanti Sihombing untuk memberikan keterangan bohong, akhirnya tetap bernyanyi, bicara jujur bahwa Manurung meninggal bukan karena jatuh di WC kamar mandi perusahaan.
Sihombing sudah ditahan sejak penyidikan, yakni 28 Agustus 2009, disambung penahanan oleh pengadilan hingga 1 April 2010.
Dengan vonis kasasi 4 tahun penjara, maka Sihombing harus meringkuk lagi di sel penjara.(www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment