Sebanyak 56 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditargetkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Di Provinsi Sulut ada sebanyak 56 ribu PNS wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Rudy Yunarto, di Manado, Sabtu (12/7/2014).
Rudy mengatakan, per 1 Juli 2015, semua PNS wajib ikut, jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi pengurusan layanan publik. "Saat ini masih proses penahapan, tapi mulai 1 Juli 2015 harus menjadi peserta," kata Rudy.
PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan karena mengacupada Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam pasal 21-23 tentang hak dan kewajiban ASN menjamin pensiunan dan jaminan hari tua serta perlindungan.
"Pemerintah menegaskan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian," tambah Rudy.
Selain UU No 5 tentang ASN juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 disebutkan, Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan jaminan social diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Perpres ini, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.
"Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan," jelas Rudy.
Adapun bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013 yakni pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pension, dan
program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Sampai pekan kedua Februari 2014, belum ada PNS di Sulut yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," kata Rudy.
Dalam PP No 109, disebutkan tahapan yang dimaksud adalah pendaftaran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015, sedangkan untuk program jaminan hari tua dan jaminan pensiun paling lambat 2029.
"Pepres ini juga menegaskan pemberi kerja selain penyelenggara negara mulai 1 Juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap," pungkas Rudy. (Antara)
"Di Provinsi Sulut ada sebanyak 56 ribu PNS wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Rudy Yunarto, di Manado, Sabtu (12/7/2014).
Rudy mengatakan, per 1 Juli 2015, semua PNS wajib ikut, jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi pengurusan layanan publik. "Saat ini masih proses penahapan, tapi mulai 1 Juli 2015 harus menjadi peserta," kata Rudy.
PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan karena mengacupada Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam pasal 21-23 tentang hak dan kewajiban ASN menjamin pensiunan dan jaminan hari tua serta perlindungan.
"Pemerintah menegaskan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian," tambah Rudy.
Selain UU No 5 tentang ASN juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 disebutkan, Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan jaminan social diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Perpres ini, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.
"Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan," jelas Rudy.
Adapun bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013 yakni pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pension, dan
program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Sampai pekan kedua Februari 2014, belum ada PNS di Sulut yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," kata Rudy.
Dalam PP No 109, disebutkan tahapan yang dimaksud adalah pendaftaran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015, sedangkan untuk program jaminan hari tua dan jaminan pensiun paling lambat 2029.
"Pepres ini juga menegaskan pemberi kerja selain penyelenggara negara mulai 1 Juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap," pungkas Rudy. (Antara)
No comments:
Post a Comment