Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapuskan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.
Dua perpres
ini memudahkan para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara
untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh
negara.
“Kami
dengar kuatnya persepsi, seolah ini diistimewakan dan dianggap kurang adil
meskipun konsepnya tetap konsep asuransi. Maka saya putuskan kedua perpres itu
saya cabut dan tidak berlaku,” kata Presiden seusai memimpin rapat kabinet
terbatas di Istana Bogor, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Menurut
Presiden, setelah dikaji kembali perpres tersebut tidak diperlukan lagi karena
aturan mengenai asuransi kesehatan untuk para pejabat sudah masuk dalam
undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kami
berpendapat karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua diintegrasikan,
tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus,” sambungnya.
Presiden
juga mengatakan bahwa sebenarnya kandungan dari kedua perpres itu adalah sistem
asuransi yang dikenakan kepada pejabat negara. Namun, menurut Presiden,
pihaknya mendengar isu yang bergulir di masyarakat yang menilai bahwa dua
perpres tersebut kurang tepat dan tidak diperlukan.
Tentang Perpres 105 dan 106
Diberitakan
sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden
Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan
Pejabat Tertentu. Selain perpres itu, Presiden juga menandatangani Perpres
Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan
Lembaga Negara.
Dengan
perpres ini, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara
dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan
ditanggung oleh negara. Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet,
kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) mulai 1 Januari 2014. Presiden mempertimbangkan risiko dan beban tugas
menteri dan pejabat tertentu, serta ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga
negara sehingga pemerintah memutuskan membuat perlindungan kesehatan khusus
bagi pejabat negara.
Dalam
Perpres Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 16 Desember
2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui
mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu. Menteri dalam
perpres ini adalah pimpinan kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau
hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Adapun
pejabat tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah
non-kementerian, pejabat eselon I, serta pejabat yang diberikan kedudukan atau
hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I. Sementara itu, Perpres Nomor 106
Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara
meliputi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi
(MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Hal ini
tercantum dalam Pasal 2 Perpres yang ditandatangani Presiden SBY pada hari yang
sama. Kedua produk aturan itu mencantumkan maksud dari pelayanan paripurna
kesehatan kepada para pejabat negara, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit
di luar negeri. Biaya rumah sakit luar negeri para pejabat negara ini akan
diganti oleh negara. Biaya itu akan masuk ke dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara untuk para pejabat di level pusat.
Adapun
untuk pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan daerah dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketentuan lebih lanjut tentang
pelaksanaan perpres ini akan diatur oleh peraturan menteri kesehatan dan
peraturan menteri keuangan. Dengan adanya dua aturan baru ini, pemerintah juga
mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Peraturan Presiden Nomor 108
Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota DPR RI; DPD; BPK; Komisi Yudisial; Hakim Mahkamah Konstitusi; dan Hakim
Agung Mahkamah Agung. (nasional.kompas.com)
No comments:
Post a Comment