Sunday, January 5, 2014

Presiden Hapus Perpres Fasilitas Berobat ke Luar Negeri untuk Pejabat


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapuskan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dua perpres ini memudahkan para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.

“Kami dengar kuatnya persepsi, seolah ini diistimewakan dan dianggap kurang adil meskipun konsepnya tetap konsep asuransi. Maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan tidak berlaku,” kata Presiden seusai memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Menurut Presiden, setelah dikaji kembali perpres tersebut tidak diperlukan lagi karena aturan mengenai asuransi kesehatan untuk para pejabat sudah masuk dalam undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kami berpendapat karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua diintegrasikan, tidak perlu dilakukan pengaturan yang khusus,” sambungnya.

Presiden juga mengatakan bahwa sebenarnya kandungan dari kedua perpres itu adalah sistem asuransi yang dikenakan kepada pejabat negara. Namun, menurut Presiden, pihaknya mendengar isu yang bergulir di masyarakat yang menilai bahwa dua perpres tersebut kurang tepat dan tidak diperlukan.

Tentang Perpres 105 dan 106

Diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu. Selain perpres itu, Presiden juga menandatangani Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dengan perpres ini, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara. Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet, kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014. Presiden mempertimbangkan risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara sehingga pemerintah memutuskan membuat perlindungan kesehatan khusus bagi pejabat negara.

Dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu. Menteri dalam perpres ini adalah pimpinan kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Adapun pejabat tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non-kementerian, pejabat eselon I, serta pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I. Sementara itu, Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara meliputi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Hal ini tercantum dalam Pasal 2 Perpres yang ditandatangani Presiden SBY pada hari yang sama. Kedua produk aturan itu mencantumkan maksud dari pelayanan paripurna kesehatan kepada para pejabat negara, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri. Biaya rumah sakit luar negeri para pejabat negara ini akan diganti oleh negara. Biaya itu akan masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk para pejabat di level pusat.

Adapun untuk pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perpres ini akan diatur oleh peraturan menteri kesehatan dan peraturan menteri keuangan. Dengan adanya dua aturan baru ini, pemerintah juga mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR RI; DPD; BPK; Komisi Yudisial; Hakim Mahkamah Konstitusi; dan Hakim Agung Mahkamah Agung. (nasional.kompas.com)

No comments:

Post a Comment