Sunday, October 20, 2013

Dana Kesehatan Untuk Rakyat Miskin

Sebagai warga negara, rakyat berekonomi lemah memiliki dasar yang melekat pada dirinya untuk mendapatkan pemeliharaan hidup oleh negara, termasuk memelihara kesehatan, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dasar negara, UUD `45, Pasal 28 H. Sebagai konsekuensinya, tentu negara harus bertanggung jawab melindungi, menjaga, dan memelihara kesehatan seluruh warganya tanpa kecuali dan khususnya warga negara yang hidup dalam deraian kemiskinan yang selalu rentan terhadap aneka jenis penyakit. Berangkat dari hal terebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp19,3 triliun untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yaitu peserta JKN fakir miskin dan orang tidak mampu. Seperti diketahui, JKN akan dimulai per 1 Januari 2014. Jaminan kesehatan ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. JKN yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory). Harapannya semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN pada tahun 2019. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan,peserta JKN bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan sistem rujukan, dimulai dari puskesmas atau klinik yang ditunjuk, baru kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah jika penyakitnya tidak dapat dilayani di tingkat layanan primer. Dalam program JKN ini, sambung dia, para peserta juga boleh meminta pindah puskesmas atau rumah sakit jika merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan, sehingga setiap layanan kesehatan yang menjadi mitra pemerintah dapat meningkatkan mutu pelayanannya. "Instansi kesehatan yang dinilai baik akan dicari masyarakat dan dibayar pemerintah," kata Supriyantoro. JKN mempunyai multi manfaat, secara medis dan maupun non medis. Selain menjangkau semua penduduk, pelayanan yang diberikan bersifat paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Seluruh pelayanan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan bagi upaya kesehatan perorangan (personal care). Pada kelompok penerima bantuan iuran atau yang sebelumnya adalah warga yang ditanggung dengan Jamkesmas atau Jamkesda, pemerintah menganggarkan Rp 19.225 perorang setiap bulannya selama setahun. Bagi para pekerja yang memiliki pemasukan tetap, iuran JKN 2014 adalah sebesar 5% dari pendapatan yang tidak kena pajak. Dari jumlah tersebut, 2% ditanggung pekerja dan 3% dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja. Jumlah iuran yang dibayarkan itu bisa menanggung pekerja, istri, dan tiga orang anaknya. Sedangkan untuk pekerja non penerima upah, yakni mereka yang bekerja namun tidak memiliki pendapatan tetap, seperti pedagang asongan, supir angkutan umum, atau kuli, mendapatkan porsi yang berbeda. Iuran pekerja ini ditentukan dengan nilai nominal, bukan berdasarkan persentase. (www.neraca.co.id)

No comments:

Post a Comment