Tugas mereka sudah diatur dalam Undang-Undang
Perasuransian.
Direktur Utama PT Jasa Raharja
(Persero), Budi Setyarso, mengungkapkan pihaknya, hingga saat ini tidak bisa
mengembangkan polis asuransi lain kecuali kecelakaan.
Pasalnya, tugas mereka ini sudah
diatur dalam Undang-Undang Perasuransian.
Budi, ketika ditemui di Jakarta,
Senin 20 Januari 2014 mengungkapkan, dulu Jasa Raharja memiliki asuransi untuk
bencana.
“Namun semenjak ada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian kita dilarang
untuk mempunyai produk lain,” katanya.
Sejak itulah, ujar Budi, Jasa
Raharja tidak mengurusi hal-hal lain kecuali kecelakaan di darat, laut ataupun
udara.
Dia menjelaskan daya lingkupnya
pun berbeda karena semua pengguna transportasi apapun mempunyai hak atas
santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Hak ini akan diberikan tanpa
harus menjadi peserta ataupun mendaftar terlebih dahulu. Menurutnya, selain
asuransi kecelakaan, perseroan memindahkannya ke Jasa Raharja Putra.
Dia memaparkan pada anak usaha
Jasa Raharja tersebut, premi bencana dimasukkan ke dalam personal accident.
Artinya, ini mengcover kejadian apapun yang terjadi pada pemilik polis.
"Ruang lingkupnya sangat
luas mulai dari kecelakaan, kebakaran, banjir, atau kerugian apapun selama itu
terjadi di Indonesia bisa di cover kecuali kejadiannya terjadi di luar
negeri," ungkapnya. (bisnis.news.viva.co.id)
No comments:
Post a Comment