Thursday, January 23, 2014

Pemerintah Kurang Serius Mengurus JKN

Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2014 berlaku bagi semua penduduk Indonesia. Pada saat itu yang menjadi peserta secara otomatis adalah peserta Askes (PNS), peserta Jamsostek, peserta Jamkesmas, TNI / Polri aktif sedangkan penduduk Indonesia lainnya secara aktif mendaftarkan diri ke BPJS.
Kurang terorganisirnya pelaksanaan JKN sejak dimulainya hingga sekarang mendapat tanggapan dari Direktur Operasional PT Askes (2008-2013), Umbu Marisi. Ia mengatakan, bahwa penyelenggaraan JKN oleh BPJS tidak dilaksanakan sendiri oleh BPJS namun tergantung pada berbagai pihak.
Pihak-pihak yang terkait tersebut antara lain, Pemerintah Pusat melalui Kominfo untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah agar melakukan persiapan jajaran kesehatan Puskesmas dan Rumah Sakit dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Lalu, Kementerian Kesehatan yang bertugas mempersiapkan jaringan pelayanan termasuk ketersediaan SDM baik dokter, paramedis dan lainnya; kemudian Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; Kementerian BUMN yang mendorong agar seluruh badan usaha mendaftarkan diri; baru kemudian BPJS mempersiapkan jajarannya, tehnologi informasi, dan berbagai ketentuan yang harus dipahami bukan saja oleh internal BPJS tetapi juga oleh pihak terkait.
"Dengan demikian jelaslah, koordinasi dan kerjasama dari seluruh pihak terkait sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan JKN. Peranan Pemerintah dan inisiatif BPJS menentukan apakah penyelenggaraannya dapat terorganisir dengan baik atau tidak," ujar Umbu dalam siaran persnya, Rabu (22/1/2014).
Umbu Marisi menuturkan,  Implemementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari implementasi UU no 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilaksanakan oleh BPJS sesuai amanat UU no 24/2011 tentang BPJS.
"Sebenarnya UU BPJS sudah terlambat karena sejak ditetapkan UU no 40/2004 tentan SJSN pada tanggal 19 Oktober 2004 Pemerintah tidak berinisiatif menyusun UU BPJS," tuturnya.
Oleh sebab itu muncul hak inisiatif DPR untuk menyusun UU BPJS pada tahun 2011, yang kemudian ditetapkan mejadi UU no 24/2011. Jadi sebenarnya telah terjadi keterlambatan dalam implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional khususnya Jaminan Kesehatan Nasional.
"Persiapan untuk implementasi UU BPJS selama dua tahun sebenarnya dapat dikatakan cukup namun Pemerintah dan seluruh perangkat terkait tidak cukup serius mempersiapkan hal tersebut termasuk dengan iklim birokrasi yang sangat tidak mendukung," ujarnya.
Hal mendasar yang tidak disiapkan secara baik, menurut Umbu, antara lain penyebaran jaringan pelayanan primer baik Puskesmas Pelayanan Primer UKP, Dokter keluarga, jejaring RS dan apotek. Disamping itu tenaga dokter yang belum mencukupi sehingga banyak Puskesmas tidak dilayani oleh tenaga dokter.
Pelayanan obat yang merata di seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan medisnya menjadi tantangan tersendiri. "Maka dari itu Pemerintah dan BPJS harus secara serius menata kembali koordinasi dalam implementasi pelaksanaan JKN sehingga program ini dapat terlaksana dengan baik," tegasnya.
Konsep Pelaksanaan JKN Kurang Efektif, Konsep JKN menurut Umbu, adalah meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sehingga dalam pelaksanaannya harus mewujudkan ke 4 program tersebut secara terpadu. Perkembangan pola penyakit kearah penyakit katastropik, menurut Umbu, sangat berbiaya mahal antara lain  penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, sangat membahayakan bagi kelangsungan pembiayaan kesehatan.
Peningkatan jumlah kasus penyakit katastropik yang antara lain disebabkan oleh perubahan pola hidup, pola makan, akan menghabiskan biaya pelayanan kesehatan secara signifikan. Pada tahun 2011, PT Askes menghabiskan anggaran sebesar 20 persen untuk pembiayaan penyakit jantung, kanker dan gagal ginjal.
"Pembiayaan penangan penyakit katastropik sangat memakan dana yang besar," katanya.
Oleh sebab itu maka upaya promotif dan preventif harus menjadi program utama yang dialaksanakan sebagaimana yang sudah dirintis PT Askes sejak tahun 2009. Menurunya pemerintah harus mendukung upaya promotif dan preventif ini sebagai program mendasar yang dilaksanakan pada semua tingkatan pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat dan menurunkan angka kesakitan penyakit degeneratif dan katastropik.

"Disamping itu BPJS perlu terus meningkatkan cakupan peserta yang mengikuti secara aktif program promotif dan preventif tersebut," tutupnya. (www.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment