Friday, January 10, 2014

Optimistis Berkeadilan Sosial dengan BPJS



Arif Syaifurrisal
Pegiat KAMMI Surabaya

BUNG Karno  pernah menyampaikan, “Republik Indonesia memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan bisa menjadi Leitstar (bintang pimpinan) dinamis.” Leitstar itu diterjemahkannya menjadi dan sebagai Pancasila. Dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan sila terakhir dari Pancasila adalah sila yang menjadi puncak tujuan dari bangsa kita. Dengan konsep pengelolaan perekonomian dan hajat hidup orang banyak yang berkeadilan sosial untuk seluruh rakyat sehingga terwujud kesejahteraan rakyat serta melepaskan rakyat dari kemiskinan dan kemelaratan. 
Namun sayangnya setelah 68 tahun sejak Republik ini merdeka pada 17 Agustus 1945 lalu pengamalan dan pelaksanaan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan puncak tujuan dari bangsa ini sering dikesampingkan. Berdasarkan data tingkat pendapatan, Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010 menyebutkan bahwa penduduk Indonesia yang tergolong miskin sekira 31.02 juta jiwa. Dengan pendapatan USD1 per hari (sekira Rp10.000) sebagai  ambang garis kemiskinan rakyat. Artinya jika standar kategori kemiskinan tersebut dinaikkan menjadi USD2 per hari, maka jumlah penduduk miskin di Indonesia semakin bertambah.

Dengan pendapatan yang sangat minim tersebut tentunya akses kesehatan merupakan hal yang sangat mahal bagi masyarakat. Sehingga berbagai fenomena seperti batu Ponari, anak ajaib yang bisa menyembuhkan, atau hal irasional lain yang membuat rakyat berbondong-bondong mendatanginya harusnya mampu menyentil hati nurani pembuat kebijakan di bidang kesehatan, bukan justru geram dan mengutuki kondisi masyarakat kita sendiri.

Kondisi ini sebenarnya sangat bertentangan dengan konstitusi negara ini. Dalam pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Fenomena-fenomena yang terjadi akibat lemahnya jaminan sosial seperti yang digambarkan di atas, menjadi tanggung jawab pemerintah jika merujuk ke UUD dan sila tersebut.

BPJS Membangun Optimisme Tentang Keadilan Sosial

Dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang merupakan badan hukum nirlaba untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011  merupakan angin segar bagi terciptanya jaminan kesehatan di Indonesia.

Sepakat dengan penyataan Presiden Yudhoyono saat  meninjau langsung implementasi program JKN di RSUD Dr. Sutomo, Surabaya pada 4 januari 2014 lalu, "Alhamdulillah, ini sejarah. Terima kasih semuanya, Negara sudah punya sistem Jaminan Kesehatan Nasional, yang penting pelaksanaan yang baik. Menolong saudara kita yang sakit itu pahalanya tinggi.”

Penerapan BPJS sejak 1 Januari lalu memang merupakan sebuah sejarah yang memantik kembali optimisme rakyat tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga program ini benar-benar dapat terlaksana dengan baik sehingga keadilan dan kesejahteraan sosial yang merupakan janji kemerdekaan bisa segera dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. bukan sebagian saja. Dan untuk seluruh elemen rakyat Indonesia, mari bersama-sama mengawal BPJS dalam upaya ikut serta melunasi janji kemerdekaan. (kampus.okezone.com)

No comments:

Post a Comment