Arif Syaifurrisal
Pegiat KAMMI Surabaya
BUNG
Karno pernah menyampaikan, “Republik
Indonesia memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan bisa menjadi
Leitstar (bintang pimpinan) dinamis.” Leitstar itu diterjemahkannya menjadi dan
sebagai Pancasila. Dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang
merupakan sila terakhir dari Pancasila adalah sila yang menjadi puncak tujuan
dari bangsa kita. Dengan konsep pengelolaan perekonomian dan hajat hidup orang
banyak yang berkeadilan sosial untuk seluruh rakyat sehingga terwujud
kesejahteraan rakyat serta melepaskan rakyat dari kemiskinan dan
kemelaratan.
Namun
sayangnya setelah 68 tahun sejak Republik ini merdeka pada 17 Agustus 1945 lalu
pengamalan dan pelaksanaan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
yang merupakan puncak tujuan dari bangsa ini sering dikesampingkan. Berdasarkan
data tingkat pendapatan, Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010 menyebutkan
bahwa penduduk Indonesia yang tergolong miskin sekira 31.02 juta jiwa. Dengan
pendapatan USD1 per hari (sekira Rp10.000) sebagai ambang garis kemiskinan rakyat. Artinya jika
standar kategori kemiskinan tersebut dinaikkan menjadi USD2 per hari, maka
jumlah penduduk miskin di Indonesia semakin bertambah.
Dengan
pendapatan yang sangat minim tersebut tentunya akses kesehatan merupakan hal
yang sangat mahal bagi masyarakat. Sehingga berbagai fenomena seperti batu
Ponari, anak ajaib yang bisa menyembuhkan, atau hal irasional lain yang membuat
rakyat berbondong-bondong mendatanginya harusnya mampu menyentil hati nurani
pembuat kebijakan di bidang kesehatan, bukan justru geram dan mengutuki kondisi
masyarakat kita sendiri.
Kondisi ini
sebenarnya sangat bertentangan dengan konstitusi negara ini. Dalam pasal 28 H
ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Fenomena-fenomena yang terjadi akibat lemahnya jaminan sosial seperti yang
digambarkan di atas, menjadi tanggung jawab pemerintah jika merujuk ke UUD dan
sila tersebut.
BPJS
Membangun Optimisme Tentang Keadilan Sosial
Dibentuknya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang merupakan badan hukum nirlaba
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 merupakan angin segar bagi terciptanya
jaminan kesehatan di Indonesia.
Sepakat
dengan penyataan Presiden Yudhoyono saat
meninjau langsung implementasi program JKN di RSUD Dr. Sutomo, Surabaya
pada 4 januari 2014 lalu, "Alhamdulillah, ini sejarah. Terima kasih
semuanya, Negara sudah punya sistem Jaminan Kesehatan Nasional, yang penting
pelaksanaan yang baik. Menolong saudara kita yang sakit itu pahalanya tinggi.”
Penerapan
BPJS sejak 1 Januari lalu memang merupakan sebuah sejarah yang memantik kembali
optimisme rakyat tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga
program ini benar-benar dapat terlaksana dengan baik sehingga keadilan dan
kesejahteraan sosial yang merupakan janji kemerdekaan bisa segera dirasakan
oleh seluruh rakyat Indonesia. bukan sebagian saja. Dan untuk seluruh elemen
rakyat Indonesia, mari bersama-sama mengawal BPJS dalam upaya ikut serta
melunasi janji kemerdekaan. (kampus.okezone.com)
No comments:
Post a Comment