Oleh
Alfurkon Setiawan
Kepala
Pusat Data dan Informasi Setkab
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
adalah kelanjutan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin
atau dikenal dengan istilah Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin).
Program ini telah direspon dengan baik oleh masyarakat, terutama
masyarakat miskin dan tidak mampu.
Program ini diselenggarakan untuk mengatasi hambatan dan kendala yang diterima
oleh penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan serta untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat miskin.
Jamkesmas adalah bantuan sosial untuk pelayanan
kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh
Pemerintah dan diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan
sejak tahun 2008.
Manfaat program Jamkesmas adalah:
Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kepada
peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang melaksanakan program
Jamkesmas;
Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang
terstandar dan terkendali mutu dan biayanya;
Terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang
transparan dan akuntabel.
Kebijakan
Pemerintah tentang Jamkesmas/Askeskin diselenggarakan oleh Kementerian
Kesehatan dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu selama masa transisi UU Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Adapun pelaksanaannya diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS). Landasan Hukum dari kebijakan ini adalah Keputusan Menteri
Kesehatan No. SK. No. 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT. Askes
(Persero) dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin (PKBMM).
Pemerintah perlu memantapkan penjaminan kesehatan melalui Jamkesmas
sebagai awal dari pencapaian jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Berdasarkan pengalaman masa lalu dan belajar dari pengalaman negara lain,
sistem Jamkesmas merupakan suatu pilihan yang tepat dan menjadi pemicu bagi
perubahan-perubahan mendasar seperti : Penataan Standar Pelayanan, Standar
Tarif, Penataan Penggunaan Obat yang Rasional, Peningkatan Kemampuan serta
mendorong Manajemen Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk lebih
efesien yang berdampak pada kendali mutu dan kendali biaya.
Penetapan Peserta Jamkesmas 2013
Pelaksanaan penetapan data kepesertaan Jamkesmas
tahun 2013, mengacu kepada database terpadu yang dikeluarkan oleh Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan hasil
survei pendataan Program Perlindungan Sosial (PPS) tahun 2011 yang dilaksanakan Biro Pusat
Statistik (BPS).
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada
acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta (4 Februari 2013)
menjelaskan bahwa untuk tahun 2013,
kepesertaan yang dijamin oleh program Jamkesmas berdasarkan anggaran yang
tersedia sebanyak 86,4 juta jiwa (Berdasarkan tingkat sosial terendah dari
seluruh penduduk Indonesia adalah 96 juta).
Berdasarkan data peserta by name by addres,
Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan pendistribusian kartu
Jamkesmas. PT Askes (Persero) memberikan
nomor identitas bagi peserta sesuai kode yang ditetapkan oleh PT Askes sebagai
Pengelola Manajemen Kepesertaan.
Implementasi pendataan masyarakat miskin dan tidak mampu untuk sasaran Jamkesmas 2013,
sebaiknya menggunakan data Pendataan
Penanggulangan Perlindungan Sosial (PPLS)
tahun 2011, dan penetapan kriteria miskin dan tidak mampu mengacu kepada
kriteria yang ditetapkan BPS.
Untuk mempercepat
penurunan angka kemiskinan, pemerintah melalui Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Biro Pusat Statistik
(BPS) bekerjasama dan mengarah pada satu
data dan satu sasaran yang sama sehingga
mudah dalam pelaksanaannya.
Pendistribusian Kartu Biru
Peserta Jamkesmas mulai 1 Januari 2013 sudah
mendapatkan kartu baru yang berwarna
biru. Bagi yang belum menerima kartu baru,
maka kartu lama yang berwarna hijau, masih dapat dipergunakan sampai 28 Februari 2013. Namun pada 1 Maret 2013
semua peserta Jamkesmas wajib menggunakan kartu Jamkesmas baru. PT. Askes (Persero) melaksanakan tugas
kepesertaan Jamkesmas 2013 dengan menerbitkan surat Keabsahan Peserta
(SKP).
Kementerian Kesehatan telah mencetak dan
mendistribusikan kartu Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2013 untuk
86,4 juta penduduk Indonesia. Pendistribusian kartu berwarna biru tersebut,, dilakukan melalui
497 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 9.900 Puskesmas di seluruh Indonesia.
Setelah semua peserta mendapatkan kartu Jamkesmas,
secara otomatis masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak diperbolehkan menggunakan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di
Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Kementerian Kesehatan akan melakukan validasi data kepesertaan Jamkesmas
dalam kurun waktu enam bulan sekali. Langkah tersebut disiapkan dengan membuat
Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk validasi data Jamkesmas. Hal ini
menjadi perhatian supaya program Jamkesmas dari APBN dapat terserap dan tepat
sasaran.
Adapun konsep validasi data yang diatur dalam PP
baru menyangkut aspek pendapatan dan status. Memang terjadi kecemburuan terkait
pendataan peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) tetapi hal
ini sangat kasuistik.
Permasalahan di Lapangan
Seperti yang pernah Penulis dapatkan/ketahui pada
waktu melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan program Jamkesmas ke beberapa daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota sering ditemukan beberapa masalah dan kendala di Rumah Sakit dan Puskesmas. Sebagai contoh
ada pasien dirawat di Rumah Sakit dengan menggunakan fasilitas Jamkesmas, padahal pasien tersebut
dikatogorikan keluarga mampu dan berangkat ke Rumah Sakit pakai mobil milik pribadi, tapi mereka tidak
malu menggunakan fasilitas masyarakat miskin.
Selain itu, ada juga pasien tidak mampu yang
dirawat inap di Rumah Sakit rujukan, harus membayar dengan biaya cukup mahal,
alasannya dikarenakan keluarganya terlambat mengurus persyaratan untuk
menggunakan kartu Jamkesmas atau fasilitas masyarakat miskin.
Ada juga
pelayanan yang tidak semestinya
dengan memandang sebelah mata,
membuat keluarga pasien kecewa.
Sampai keluarga pasien mengatakan berapa pun biayanya asalkan pasien
dapat sembuh, maka akan kami bayar.
Pihak Rumah Sakit dan Puskesmas harusnya
mengutamakan pelayanan untuk kesembuhan pasien, karena pemerintah telah
memprioritaskan dan membiayai program
Jamkesmas untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dr.
Supriyantoro, Sp.P.MARS mengungkapkan, bahwa pendistribusian Kartu Jamkesmas
bukan pekerjaan mudah. Kendalanya, kartu peserta terlambat diterima oleh dinas
kesehatan, kartu yang diterima rusak, terpotong dan tulisan tidak terbaca.
Sedangkan dari segi kepesertaan, peserta tidak ditemukan karena meninggal
dunia, pindah alamat atau peserta dapat kartu tetapi belum dapat digunakan di
Rumah Sakit dan Puskesmas karena peserta baru.
Penulis berpendapat, sebaiknnya pemerintah
melakukan pendataan yang komperhensif
terhadap peserta program Jamkesmas, sampai ke pelosok pedesaan
terpencil, agar mereka mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh kartu
Jamkesmas. Seperti yang kita ketahui, banyak permasalahan ketidaktepatan data
sasaran jamkesmas, hal ini karena mengingat banyaknya keluhan dan masukan, baik
dari pasien maupun keluarganya serta pihak lain, akan menjadi bahan masukan
lebih baik lagi.
Semoga Program Jamkesmas ini ke depan lebih baik
lagi.....
No comments:
Post a Comment