Wednesday, April 3, 2013

Jangan Sia-siakan Program Jamkesmas

Oleh Alfurkon Setiawan
Kepala Pusat Data dan Informasi Setkab


Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah kelanjutan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin atau dikenal dengan istilah Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin). Program ini telah direspon dengan baik oleh masyarakat, terutama masyarakat  miskin dan tidak mampu. Program ini diselenggarakan untuk mengatasi hambatan dan kendala yang diterima oleh penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan serta untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin.
Jamkesmas adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan sejak tahun 2008.
Manfaat program Jamkesmas adalah:
Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jamkesmas;
Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar dan terkendali mutu dan biayanya;
Terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Kebijakan  Pemerintah tentang Jamkesmas/Askeskin diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu selama masa transisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Adapun pelaksanaannya  diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Landasan Hukum dari kebijakan ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan No. SK. No. 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT. Askes (Persero) dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PKBMM).
Pemerintah perlu memantapkan  penjaminan kesehatan melalui Jamkesmas sebagai awal dari pencapaian jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Berdasarkan pengalaman masa lalu dan belajar dari pengalaman negara lain, sistem Jamkesmas merupakan suatu pilihan yang tepat dan menjadi pemicu bagi perubahan-perubahan mendasar seperti : Penataan Standar Pelayanan, Standar Tarif, Penataan Penggunaan Obat yang Rasional, Peningkatan Kemampuan serta mendorong Manajemen Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk lebih efesien yang berdampak pada kendali mutu dan kendali biaya.
Penetapan Peserta Jamkesmas  2013
Pelaksanaan penetapan data kepesertaan Jamkesmas tahun 2013, mengacu kepada database terpadu yang dikeluarkan oleh Tim Nasional  Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)  berdasarkan hasil survei pendataan Program Perlindungan Sosial (PPS)  tahun 2011 yang dilaksanakan Biro Pusat Statistik (BPS).
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta (4 Februari 2013) menjelaskan bahwa untuk  tahun 2013, kepesertaan yang  dijamin oleh  program Jamkesmas berdasarkan anggaran yang tersedia sebanyak 86,4 juta jiwa (Berdasarkan tingkat sosial terendah dari seluruh penduduk Indonesia adalah 96 juta).
Berdasarkan data peserta by name by addres, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan pendistribusian kartu Jamkesmas.  PT Askes (Persero) memberikan nomor identitas bagi peserta sesuai kode yang ditetapkan oleh PT Askes sebagai Pengelola Manajemen Kepesertaan.
Implementasi pendataan masyarakat miskin  dan tidak mampu untuk sasaran Jamkesmas 2013, sebaiknya menggunakan data  Pendataan Penanggulangan Perlindungan Sosial (PPLS)  tahun 2011, dan penetapan kriteria miskin dan tidak mampu mengacu kepada kriteria yang ditetapkan BPS.
Untuk mempercepat  penurunan angka kemiskinan, pemerintah melalui  Tim Nasional  Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Biro Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dan  mengarah pada satu data dan  satu sasaran yang sama sehingga mudah dalam pelaksanaannya.
Pendistribusian Kartu Biru
Peserta Jamkesmas mulai 1 Januari 2013 sudah mendapatkan kartu baru  yang berwarna biru. Bagi yang belum menerima kartu baru,  maka kartu lama yang berwarna hijau, masih dapat  dipergunakan sampai  28 Februari 2013. Namun pada 1 Maret 2013 semua peserta Jamkesmas wajib menggunakan kartu Jamkesmas baru.  PT. Askes (Persero) melaksanakan tugas kepesertaan Jamkesmas 2013 dengan menerbitkan surat Keabsahan Peserta (SKP). 
Kementerian Kesehatan telah mencetak dan mendistribusikan  kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat  (Jamkesmas) tahun 2013 untuk 86,4 juta penduduk Indonesia. Pendistribusian kartu  berwarna biru tersebut,, dilakukan melalui 497 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 9.900 Puskesmas di seluruh Indonesia.
Setelah semua peserta mendapatkan kartu Jamkesmas, secara otomatis masyarakat miskin dan tidak mampu,  tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Kementerian Kesehatan akan  melakukan validasi data kepesertaan Jamkesmas dalam kurun waktu enam bulan sekali. Langkah tersebut disiapkan dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk validasi data Jamkesmas. Hal ini menjadi perhatian supaya program Jamkesmas dari APBN dapat terserap dan tepat sasaran.
Adapun konsep validasi data yang diatur dalam PP baru menyangkut aspek pendapatan dan status. Memang terjadi kecemburuan terkait pendataan peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) tetapi hal ini sangat kasuistik.
Permasalahan di Lapangan
Seperti yang pernah Penulis dapatkan/ketahui pada waktu melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan  program Jamkesmas ke beberapa daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sering ditemukan beberapa masalah dan kendala  di Rumah Sakit dan Puskesmas. Sebagai contoh ada pasien dirawat di Rumah Sakit dengan menggunakan fasilitas  Jamkesmas, padahal pasien tersebut dikatogorikan keluarga mampu dan berangkat ke Rumah Sakit  pakai mobil milik pribadi, tapi mereka tidak malu menggunakan fasilitas masyarakat miskin.
Selain itu, ada juga pasien tidak mampu yang dirawat inap di Rumah Sakit rujukan, harus membayar dengan biaya cukup mahal, alasannya dikarenakan keluarganya terlambat mengurus persyaratan untuk menggunakan kartu Jamkesmas atau fasilitas masyarakat miskin.
Ada juga  pelayanan yang tidak semestinya  dengan memandang sebelah mata,  membuat keluarga pasien kecewa.  Sampai keluarga pasien mengatakan berapa pun biayanya asalkan pasien dapat sembuh, maka akan kami bayar.
Pihak Rumah Sakit dan Puskesmas harusnya mengutamakan pelayanan untuk kesembuhan pasien, karena pemerintah telah memprioritaskan  dan membiayai program Jamkesmas untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P.MARS mengungkapkan, bahwa pendistribusian Kartu Jamkesmas bukan pekerjaan mudah. Kendalanya, kartu peserta terlambat diterima oleh dinas kesehatan, kartu yang diterima rusak, terpotong dan tulisan tidak terbaca. Sedangkan dari segi kepesertaan, peserta tidak ditemukan karena meninggal dunia, pindah alamat atau peserta dapat kartu tetapi belum dapat digunakan di Rumah Sakit dan Puskesmas karena peserta baru.
Penulis berpendapat, sebaiknnya pemerintah melakukan pendataan yang komperhensif  terhadap peserta program Jamkesmas, sampai ke pelosok pedesaan terpencil, agar mereka mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh kartu Jamkesmas. Seperti yang kita ketahui, banyak permasalahan ketidaktepatan data sasaran jamkesmas, hal ini karena mengingat banyaknya keluhan dan masukan, baik dari pasien maupun keluarganya serta pihak lain, akan menjadi bahan masukan lebih baik lagi.
Semoga Program Jamkesmas ini ke depan lebih baik lagi.....


No comments:

Post a Comment