"Tidak
benar ketika Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 2014 uang JHT
milik peserta hilang, sebab biar bagaimana hak milik peserta harus tetap utuh
dan tidak ada pemotongan biaya administrasi dalam bentuk apa pun,"
katanya, di Palangka Raya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2014).
Didi
membantah isu bahwa dengan bertransformasinya Jamsostek menjadi BPJS uang JHT
milik peserta hilang. Uang JHT tersebut tetap aman dan tetap mendapatkan hasil
pengembangan yang melebihi suku bank konvensional.
Sebagai
gambaran, tahun 2010 pengembangan JHT mencapai 12,20 persen, kemudian tahun
2011 sekitar 10,10 persen, dan untuk 2012 meningkat menjadi 16 persen. Tahun
2013 nilai hasil pengembangan masih belum ditetapkan karena dalam tahap penghitungan.
"Untuk
diketahui hasil pengembangan investasi nirlaba Jamsostek sampai dengan Agustus
2013 meraih Rp 2,17 triliun. Kemudian hasil investasi sendiri sudah mendapatkan
keuntungan Rp10,8 triliun," ucap Didi.
Artinya
tidak benar seperti yang diisukan oknum tertentu saat unjuk rasa di beberapa
daerah pada waktu yang lalu, bahwa uang JHT akan hilang atau raib saat
pelaksanaan BPJS.
Didi
menjelaskan, persiapan untuk pelaksanaan BPJS di Kalteng saat ini tidak
mengalami kendala atau permasalahan, sebab meski berganti nama tugas dan fungsi
pokok yang harus dilaksanakan tidak banyak mengalami perubahan.
Mulai 1
Januari 2014, kata Didi, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dilaksanakan
Jamsostek selama ini akan diserahkan kepada PT. Askes sebagai BPJS Pelayanan
Kesehatan.
Sementara
itu, PT. Jamsostek yang akan menjadi BPJS Ketenagakerjaan hanya akan
melaksanakan tiga program yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JK) dan Jaminan hari Tua (JHT).
"Rencananya
mulai Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat tugas baru untuk
melaksanakan program pensiun. Bagaimana bentuk program ini, kita masih menunggu
perangkat hukumnya," ujar Didi.
No comments:
Post a Comment