Sistem
asuransi kesehatan, yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
berlaku per 1 Januari 2014. Cara pendaftaran mudah saja.
Terhitung
per 1 Januari 2014, JKN akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) yg mulai dilaksanakan di seluruh Indonesia.
JKN, menurut
pemerintah, merupakan sistem asuransi sosial yang melindungi semua penduduk
Indonesia untuk memeroleh layanan kesehatan bermutu dan terjangkau.
Pelaksanaannya
akan dimulai dengan Provinsi DKI Jakarta.
“Jakarta
merupakan barometer di Indonesia. Kalau di provinsi DKI Jakarta sudah
melaksanakan, pastinya provinsi lainnya akan segera menyusul,” tutur Wakil
Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara Pencanangan Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional di Provinsi DKI Jakarta di RSUP Fatmawati, Rabu (1 Januari
2014), yang dihadiri oleh Gubernur DKI Joko Widodo.
Dipastikan
menjadi peserta adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam Penerima Bantuan
Iuran (PBI), anggota TNI Polri dan pensiunannya, Pegawai Negeri Sipil dan
pensiunannya, peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek.
Bagi yang
belum terdaftar bisa mendatangi Kantor Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan (sebelumnya bernama kantor PT ASKES) terdekat mulai 1 Januari
2014.
Setiap penduduk wajib menjadi
peserta JKN.
Yang perlu
dipersiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta satu lembar
foto ukuran 3 kali 4.
Setelah itu
membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan, yakni
iuran per bulan masing-masing Rp25.500 agar bisa mendapatkan layanan kelas
tiga, Rp42.500 untuk layanan kelas dua, dan Rp59.500 untuk kelas satu.
Bila ingin
dirawat di VIP atau VVIP, tinggal membayar biaya co-sharing sisanya.
Dengan
membayar JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan. Peserta yang mampu
membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko rendah membantu peserta yang
berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit.
Info lebih
lanjut hubungi Halo Askes (BPJS) 500400, Halo Kemkes 500567, atau mengunjungi www.depkes.go.id/jkn.
No comments:
Post a Comment