PT
Jamsostek (Persero) memastikan peraturan terkait pelaksanaan Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) bidang ketenagakerjaan akan terbit dalam bulan November
2013 mendatang. Hal tersebut ditegaskan Direktur Utama Jamsostek Elvyn G
Masassya di sela-sela acara Forum Konsolidasi BPJS ke-4 PT Askes (Persero)-PT
Jamsostek (Persero) di Denpasar, Bali, Selasa (17/9).
Menurut
Elvyn, hasil sinkronisasi yang dilakukan Jamsostek dengan Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menyepakati 5 draft Peraturan
Pemerintah (PP), 3 draft Peraturan Presiden (Perpres), dan 1
Keputusan
Presiden (Keppres). "Kesemua peraturan ini selesai November 2013 sehingga
kekhawatiran semua pihak bahwa peraturan ini tidak selesai tidak
terbukti," ujarnya.
Selain
dengan Kemenakertrans, ungkap Elvyn, pihaknya juga tengah merampungkan
sinkronisasi pertukaran data dengan PT Askes (Persero) selaku badan
penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan. "Akhir 2013 kita targetkan
sinkronisasi pertukaran data sudah selesai," tambahnya.
Lebih
lanjut Elvyn menuturkan, dalam masa transisi Jamsostek ke BPJS, perseroan akan
terus melakukan ekpansi dan menambah jumlah kepesertaan. Hingga akhir 2013,
Jamsostek menargetkan jumlah dana kelola sebesar Rp 144 triliun dengan jumlah
tenaga kerja aktif sebanyak 13 juta peserta. Untuk 2014, jumlah dana kelola
yang dihimpun ditargetkan Rp 181,2 triliun dengan jumlah peserta mencapai 15,2
juta tenaga kerja aktif. (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment