Wednesday, September 18, 2013

Aturan BPJS Ketenagakerjaan Terbit November 2013



PT Jamsostek (Persero) memastikan peraturan terkait pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang ketenagakerjaan akan terbit dalam bulan November 2013 mendatang. Hal tersebut ditegaskan Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya di sela-sela acara Forum Konsolidasi BPJS ke-4 PT Askes (Persero)-PT Jamsostek (Persero) di Denpasar, Bali, Selasa (17/9).

Menurut Elvyn, hasil sinkronisasi yang dilakukan Jamsostek dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menyepakati 5 draft Peraturan Pemerintah (PP), 3 draft Peraturan Presiden (Perpres), dan 1
Keputusan Presiden (Keppres). "Kesemua peraturan ini selesai November 2013 sehingga kekhawatiran semua pihak bahwa peraturan ini tidak selesai tidak terbukti," ujarnya.

Selain dengan Kemenakertrans, ungkap Elvyn, pihaknya juga tengah merampungkan sinkronisasi pertukaran data dengan PT Askes (Persero) selaku badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan. "Akhir 2013 kita targetkan sinkronisasi pertukaran data sudah selesai," tambahnya.   

Lebih lanjut Elvyn menuturkan, dalam masa transisi Jamsostek ke BPJS, perseroan akan terus melakukan ekpansi dan menambah jumlah kepesertaan. Hingga akhir 2013, Jamsostek menargetkan jumlah dana kelola sebesar Rp 144 triliun dengan jumlah tenaga kerja aktif sebanyak 13 juta peserta. Untuk 2014, jumlah dana kelola yang dihimpun ditargetkan Rp 181,2 triliun dengan jumlah peserta mencapai 15,2 juta tenaga kerja aktif. (www.republika.co.id)

No comments:

Post a Comment