Wednesday, September 18, 2013

JKN Harus Biayai Kesehatan Rakyat Tanpa Melihat Status Ekonomi



Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan digulirkan per 1 Januari 2014, harus bisa membiayai dana kesehatan seluruh rakyat Indonesia, tanpa membeda-bedakan status seseorang, kaya atau miskin.

"Harusnya JKN merupakan standar dasar bagi jaminan sosial bagi seluruh warga negara. Pada penerapannya, JKN tidak melihat apakah warga tersebut kaya atau miskin. Semua warga harus mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan jaminan sosial dari negara," nilai Ketua Urban Poor Consorsium, Wardah Hafidz di Jakarta, Selasa (17/9).

Selain itu, tandas dia, JKN harus bersifat universal coverage, sehingga tidak ada pembedaan pemberian pelayanan dan fasilitas kesehatan kepada setiap warga negara.

Kemudian, tandas dia, pemberian pelayanan dasar bagi negara tersebut harus dengan kualitas yang baik, layak, sigap, tidak menyulitkan, dan dengan prosedur yang tidak berbelit-belit seperti yang terjadi saat ini.

"Dan bila ada warga negara yang ingin mendapat pelayanan lebih dari standar minimum tersebut maka dia bisa membayar lebih atau mengambil asuransi swasta. Tapi, pemerintah harus terlebih dahulu memberikan layanan dasar bagi warganya," ujar Wardah.

Menurutnya, itu semua dapat terwujud bila pemerintah berani melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut, khususnya pada UU SJSN dan BPJS.

Bila tidak, tegasnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus berani mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) terhadap dua UU tersebut. (www.gatra.com)

No comments:

Post a Comment