Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang akan digulirkan per 1 Januari 2014, harus bisa
membiayai dana kesehatan seluruh rakyat Indonesia, tanpa membeda-bedakan status
seseorang, kaya atau miskin.
"Harusnya
JKN merupakan standar dasar bagi jaminan sosial bagi seluruh warga negara. Pada
penerapannya, JKN tidak melihat apakah warga tersebut kaya atau miskin. Semua
warga harus mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan jaminan sosial dari
negara," nilai Ketua Urban Poor Consorsium, Wardah Hafidz di Jakarta,
Selasa (17/9).
Selain itu,
tandas dia, JKN harus bersifat universal coverage, sehingga tidak ada pembedaan
pemberian pelayanan dan fasilitas kesehatan kepada setiap warga negara.
Kemudian,
tandas dia, pemberian pelayanan dasar bagi negara tersebut harus dengan
kualitas yang baik, layak, sigap, tidak menyulitkan, dan dengan prosedur yang
tidak berbelit-belit seperti yang terjadi saat ini.
"Dan
bila ada warga negara yang ingin mendapat pelayanan lebih dari standar minimum
tersebut maka dia bisa membayar lebih atau mengambil asuransi swasta. Tapi,
pemerintah harus terlebih dahulu memberikan layanan dasar bagi warganya,"
ujar Wardah.
Menurutnya,
itu semua dapat terwujud bila pemerintah berani melakukan revisi terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut, khususnya pada UU
SJSN dan BPJS.
Bila tidak,
tegasnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus berani mengeluarkan
Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) terhadap dua UU tersebut. (www.gatra.com)
No comments:
Post a Comment