Monday, May 5, 2014

Identitas Harus Jelas, 1,8 Juta Gepeng Tak Terdaftar JKN

Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pendataan terhadap  masih adanya penduduk miskin yang tidak masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No.24/2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik yang ditanggung APBN maupun APBD.

Mereka ini adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti gelandangan, pengemis, dan penghuni panti asuhan yang jumlahnya mencapai 1,8 juta jiwa lebih.

"Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kemensos, ada 1,8 juta lebih penduduk miskin diluar PBI dari APBN sebanyak 86,4 juta jiwa yang belum terdaftar dalam JKN. Itu karena identitasnya tidak jelas yang secara bertahap akan di masukkan sebagai peserta JKN kategori PBI yang identitasnya, mulai dari alamat, umur, jenis kelamin dan lainnya harus jelas," kata Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Kemensos, Harry Hikmat saat dihubungi Harian Terbit, Minggu (4/5).

Harry mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak dinas-dinas sosial di daerah, panti-panti asuhan dan sejenisnya serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan, dalam melakukan pendataan penduduk miskin yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Sebab, lanjut Harry, pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk menjamin seluruh masyarakat tidak mampu untuk terdaftar sebagai peserta JKN sampai awal 2015 seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

"Butuh waktu untuk itu, karena harus ada rujukan seperti ada alamat, desa asal, panti sosial apa kalau tidak punya alamat. Itu semuanya sedang di data ulang," ujarnya.

Harry menuturkan, saat ini dari 1,8 juta masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam JKN, sekitar 180 ribu atau 10 persen dari 1,8 juta sudah terdata dan segera terdaftar sebagai peserta JKN. Sedangkan, sebut Harry, sisanya masih belum jelas identitasnya yang harus ditelusuri dengan bekerjasama dengan pihak kabupaten/kota.

"Setelah masa Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) berlalu, kita (Kemensos) juga ada MoU dengan Kemenkes dan Kemenkumham, dimana masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, sementara di cover melalui Jamkesda. Jadi jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan jaminan kesehatan," tuturnya.

Harry menjelaskan, untuk menjamin seluruh masyarakat yang tidak mampu terdaftar sebagai peserta JKN, Kemensos juga akan mencocokan data orang miskin, gepeng dan penyandang disabilitas, antara data milik Kemensos dengan Badan Pusat Statistik (BPS). "Kalau masih mau jadi pengemis, susah juga kita kasih JKN, makanya WNI harus taat juga dengan punya alamat yang jelas," tegasnya.

Menurut Harry, JKN ini merupakan bagian dari model asuransi dengan sistem premi. Sehingga, ujar dia, perlu pendekatan khusus kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memahami program yang diterapkan awal tahun ini. "Dinsos-dinsos harus berperan aktif, karena database di JKN harus ada identitas yang jelas," katanya. (www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment