Sunday, June 8, 2014

Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Rendah

Diluncurkan hampir bersamaan dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah bila dibandingkan dengan peralihan PT Askes itu. Hingga saat ini, baru 10 persen pekerja di Indonesia yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Biro SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latief Alqaf menuturkan, hingga awal Juni 2014, baru 12 juta pekerja formal dari total 40 juta orang yang bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk pekerja informal, dari 77 juta orang pekerja baru 1 juta orang pekerja yang terdaftar.
"Mereka masih berfikir itu adalah cost yang harus dibayar, sehingga pasti akan mengurangi pendapatan mereka. padahal itu adalah jaminan, human investment," ujar Latief di Jakarta, kemarin.
Ia juga menyinggung alasan lainnya, yaitu engganya perusahaan untuk mewakili mendaftarkan pekerjanya. Latief menduga, alasan perusahaan menunda pendaftaran ini karena batas waktu yang diberikan pemerintah masih cukup lama.
Kendati demikian, ia mengingatkan pihak perusahaan untuk tidak menunda-nunda bahkan lalai tidak mendaftarkan pekerjanya hingga batas waktu 1 Januari 2015. Sebab, akan ada sanksi-sanksi yang telah disiapkan bagi mereka yang lali.
"Kalau Jamsostek dulu kan penjara 6 bulan dan denda 50 juta. Kali ini ditambahkan, pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Jadi pemerintah bisa menarik fasilitas-fasilitas untuk yang bersangkutan," tuturnya. Misalnya,lanjut dia, pemberian passport, pengurusan STNK, dan pemberian surat nikah.
Sementara itu, ditemui dalm kesempatan yang sama Deputi Head Eurocham Prawira Atmadja justru membantah jika pihak perusahaan sengaja mengulur pendaftaran pekerja mereka lantaran batas waktu yang masih lama. Prawira justru mengungkap, pihakny masih belum mendaftarkan pekerja mereka karena ragu akan peraturan-peraturan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami bukan takut sanksi, namun kami sebagai perusahaan kan hasrus kompetitif dalam mengeluarkan biaya. Karena itu kami masih menunggu aturan pastinya," tutur Prawira. (Sumber: www.jpnn.com)

No comments:

Post a Comment