Ketua Biro SDM BPJS Ketenagakerjaan
Abdul Latief Alqaf menuturkan, hingga awal Juni 2014, baru 12 juta
pekerja formal dari total 40 juta orang yang bergabung dalam BPJS
Ketenagakerjaan. Sementara untuk pekerja informal, dari 77 juta orang
pekerja baru 1 juta orang pekerja yang terdaftar.
"Mereka masih berfikir itu adalah cost
yang harus dibayar, sehingga pasti akan mengurangi pendapatan mereka.
padahal itu adalah jaminan, human investment," ujar Latief di Jakarta,
kemarin.
Ia juga menyinggung alasan lainnya,
yaitu engganya perusahaan untuk mewakili mendaftarkan pekerjanya. Latief
menduga, alasan perusahaan menunda pendaftaran ini karena batas waktu
yang diberikan pemerintah masih cukup lama.
Kendati demikian, ia mengingatkan pihak
perusahaan untuk tidak menunda-nunda bahkan lalai tidak mendaftarkan
pekerjanya hingga batas waktu 1 Januari 2015. Sebab, akan ada
sanksi-sanksi yang telah disiapkan bagi mereka yang lali.
"Kalau Jamsostek dulu kan penjara 6
bulan dan denda 50 juta. Kali ini ditambahkan, pemerintah memiliki
wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Jadi pemerintah
bisa menarik fasilitas-fasilitas untuk yang bersangkutan," tuturnya.
Misalnya,lanjut dia, pemberian passport, pengurusan STNK, dan pemberian
surat nikah.
Sementara itu, ditemui dalm kesempatan
yang sama Deputi Head Eurocham Prawira Atmadja justru membantah jika
pihak perusahaan sengaja mengulur pendaftaran pekerja mereka lantaran
batas waktu yang masih lama. Prawira justru mengungkap, pihakny masih
belum mendaftarkan pekerja mereka karena ragu akan peraturan-peraturan
dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami bukan takut sanksi, namun kami
sebagai perusahaan kan hasrus kompetitif dalam mengeluarkan biaya.
Karena itu kami masih menunggu aturan pastinya," tutur Prawira. (Sumber: www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment