Sunday, June 8, 2014

JHT Dominasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim sampai dengan Mei, sebesar Rp 53 miliar. Pembayaran klaim didominasi jaminan hari tua (JHT) dengan nilai Rp 46 miliar. Manajer Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Multanti menjelaskan, klaim JHT dibayarkan kepada sebanyam 6.267 peserta. Selebihnya, klaim dibayarkan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 3,99 miliar dan jaminan kematian (JKM) Rp 2,77 miliar.
"Klaim JHT baru bisa dicairkan jika peserta sudah memenuhi syarat telah memiliki masa kerja minimal 5 tahun. Selain itu, dana baru bisa diambil minimal 1 bulan setelah peserta resmi tidak bekerja," terangnya.
Namun saat ini pihaknya terus memberikan pemahaman kepada peserta yang masih berusia produktif agar tidak mencairkan JHT kendati sedang tidak bekerja pada sebuah perusahaan. Sebab, masih ada kemungkinan peserta akan bekerja lagi di lain waktu.
Dengan demikian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa diteruskan dengan satu nomor yang sama. "Tapi kalau dana sudah terlanjur diambil, berarti kepesertaan otomatis terhapus," ucapnya.
Sebenarnya, JHT juga bisa dijadikan tabungan yang bisa diambil saat pensiun. Dana yang mengendap dijamin tidak akan berkurang karena BPJS Ketenagakerjaan tidak mengenakan biaya administrasi. Justru peserta akan mendapat bunga yang menarik.
Hal inilah yang dinilai Multanti belum banyak diketahui masyarakat pada umumnya. Hal ini menyebabkan banyak peserta Jamsostek yang buru-buru mencairkan JHT-nya. Padahal, kendati sudah keluar dari perusahaan, bukan berarti seluruh hak peserta akan terhapus.
"Dana yang tersimpan di JHT menjadi hak sepenuhnya peserta. Kalaupun sudah keluar dari perusahaan, artinya kewajiban perusahaan yang terhenti." (Sumber: www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment