Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim sampai
dengan Mei, sebesar Rp 53 miliar. Pembayaran klaim didominasi jaminan
hari tua (JHT) dengan nilai Rp 46 miliar.
Manajer Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Multanti menjelaskan, klaim
JHT dibayarkan kepada sebanyam 6.267 peserta. Selebihnya, klaim
dibayarkan untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 3,99 miliar dan
jaminan kematian (JKM) Rp 2,77 miliar.
"Klaim JHT baru bisa dicairkan jika peserta sudah memenuhi syarat
telah memiliki masa kerja minimal 5 tahun. Selain itu, dana baru bisa
diambil minimal 1 bulan setelah peserta resmi tidak bekerja," terangnya.
Namun saat ini pihaknya terus memberikan pemahaman kepada peserta
yang masih berusia produktif agar tidak mencairkan JHT kendati sedang
tidak bekerja pada sebuah perusahaan. Sebab, masih ada kemungkinan
peserta akan bekerja lagi di lain waktu.
Dengan demikian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa diteruskan
dengan satu nomor yang sama. "Tapi kalau dana sudah terlanjur diambil,
berarti kepesertaan otomatis terhapus," ucapnya.
Sebenarnya, JHT juga bisa dijadikan tabungan yang bisa diambil saat
pensiun. Dana yang mengendap dijamin tidak akan berkurang karena BPJS
Ketenagakerjaan tidak mengenakan biaya administrasi. Justru peserta akan
mendapat bunga yang menarik.
Hal inilah yang dinilai Multanti belum banyak diketahui masyarakat
pada umumnya. Hal ini menyebabkan banyak peserta Jamsostek yang
buru-buru mencairkan JHT-nya. Padahal, kendati sudah keluar dari
perusahaan, bukan berarti seluruh hak peserta akan terhapus.
"Dana yang tersimpan di JHT menjadi hak sepenuhnya peserta. Kalaupun
sudah keluar dari perusahaan, artinya kewajiban perusahaan yang
terhenti." (Sumber: www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment