Tuesday, September 3, 2013

Jamin Kualitas Hidup Lewat KJS dan KJP




Pemprov DKI Jakarta tak ingin ada warganya yang menderita karena sakit yang tak terobati. Tak ada pula anak usia sekolah yang tak bersekolah. Jaminan kesehatan dan pendidikan itu diwujudkan dalam bentuk penerbitan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjamin kesiapan anggaran selama lima tahun untuk mengongkosi kedu aprogram tersebut. KJS diperlukan jika ada penduduk miskin pemegang KJS yang sakit. Puskesmas dan rumah sakit tak boleh menolak memberikan layanan baik rawat jalan maupun rawat inap berikut biaya operasi dan obat-obatannya. Tentu mereka harus dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk dan menjalin kerjasama dengan Pemprov DKI, baik milik Pemprov maupun swasta.

Sedangkan KJP diberikan untuk menyubsidi penduduk Jakarta yang tak mampu agar memperoleh kesempatan belajar secara formal selama 12 tahun, yaitu sejak sekolah dasar (SD), sekolah lanjutan pertama (SMP), hingga sekolah lanjutan atas (SMA). KJS dan KJP diberikan sekaligus sebagi pengganti kartu Keluarga Miskin (Gakin) maupun surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang selama ini diterbitkan oleh kelurahan tempat warga tersebut berdomisili.

Menurut Gubernur Jokowi, pemberian jaminan layanan kesehatan dan jaminan pendidikan itu jelas lebih mendidik dan bermanfaat jika dibandingkan dengan pemberian uang tunai berbungkus bantuan langsung  sementara masyarakat (BLSM) yang hanya untuk empat bulan lamanya.  \"BLSM itu sifatnya diberikan uang tunai. Waktunya cuma sekitar empat bulan. Setelah itu mereka ngapain. Kasihan warga,\" katanya.

Itu sebabnya, Jokowi tegas menyatakan, keberadaan KJS dan KJP sangat terukur. Masyarakat yang sakit dijamin layanan kesehatan dan pengobatan hingga sembuh. Bagi yang tak mampu, pemprov menjamin mereka bisa bersekolah hingga 12 tahun lamanya. “Karena itu KJS dan KJP lebih produktif karena sifatnya mendukung kinerja masyarakat dan peningkatan kualitas hidup jangka panjang. Hasilnya juga bisa terukur setiap tahun. Sebaliknya, program bantuan sosial tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu hanya empat bulan,” ujar mantan Walikota Surakarta ini. (www.neraca.co.id)

No comments:

Post a Comment