Tuesday, November 19, 2013

Budaya Kaizen dan JKN




Oleh A. A. Oka Mahendra
Ahli Peraturan dan Perundang-undangan

Sistem Jaminan Kesehatan Jepang mengalami pertumbuhan pesat setelah Perang Dunia Kedua. Kuatnya consensus nasional selama perang yang diperlihatkan melalui kebijakan pemerintah untuk memperluas jaminan sosial bagi seluruh penduduk dan tahapan awal pertumbuhan skema jaminan sosial muncul pada masa ini.

Jepang  mencapai cakupan universal Jaminan Kesehatan pada pertengahan pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang dialamai setelah Perang. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan faktor utama yang memungkinkan pemerintah memperluas Jaminan Kesehatan di bawah skema system jaminan sosial. Pertumbuhan ekonomi Jepang yang tinggi tidak terlepas dari budaya kaizen yang dilaksanakan dalam keseharian masyarakat Jepang.

Kaizen berarti improvement atau perbaikan yang dilakukan secara terus menerus  (Rachman Shaufun Shufyani, Continuous Improvement, dalam Bekerja A La Jepang, 2013:99).  Ditambahkan bahwa kaizen adalah bagian dari pekerjaan itu sendiri. Dengan kata lain, pekerjaan adalah tugas kaizen yang menjadi satu kesatuan.

Budaya kaizen membuat suasana kerja menjadi dinamis, efektif, inovatif atau kaya dengan ide-ide baru yang cemerlang untuk kemajuan pekerjaan yang digeluti bersama dalam suatu entitas.

Pada masa Transformasi Jaminan Kesehatan menuju beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, kita perlu belajar budaya kaizen dari Negeri Sakura dan menerapkannya dalam keseharian, baik pada tataran staf, manajemen (reformasi manajemen), maupun pelayanan untuk meningkatkan kepuasan konsumen pada pelayanan kesehatan.

KEMBANGKAN 5 R, HILANGKAN 3 B

Para pemangku kepentingan yang tugas dan fungsinya terkait dengan Jaminan Kesehatan, diharapkan dalam pekerjaannya sehari hari secara sadar dan berkesinambungan mengembangkankan 5 R (5 S Jepang) dan menghilangkan kebiasaan buruk 3 B (3 M Jepang) periksa Shufyani ibid  hal 102-103.

5 R yang harus dikembangkan meliputi budaya Ringkas (Seiri), Rapi (Seiton), Resik (Seiso), Rawat (Seiketsu) dan Rajin (Shitsuke). 3 M yang harus dihilangkan meliputi: Boros (Muda), Beban Berlebihan (Muri) dan Berantakan (Mura).

Budaya kaizen yang melekat dalam pelaksanaan pekerjaan akan mampu meningkatkan efisiensi, efektifitas kerja, kualitas pelayanan dan kepuasan konsumen. Sesungguhnya berbagai aspek budaya kaizen cukup familiar di tengah-tengah masyarakat kita. Namun kita belum menerapkannya secara, terencana, sistimatis, serius dan berkelanjutan dalam lingkungan kerja kita masing-masing.

Bangsa kita masih mengidap penyakit ”hangat-hangat tahi ayam“ dalam melaksanakan konsep atau prinsip. Bangsa kita tidak konsisten dan konsekuen dalam menerapkan suatu prinsip. Hanya pada permualaan bersemangat setelah itu semangatnya mendingin dan sirna.

Saat ini merupakan momentum yang baik untuk mulai menerapkan budaya kaizen dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, agar memasuki 1 januari 2014 BPJS Kesehatan siap beroperasi dengan semangat continuous improvement. Mari kita mulai sekarang, dan terus dilaksanakan secara konsisten agar menjadi kebiasaan baik!

No comments:

Post a Comment