Monday, May 5, 2014

Tunggak Iuran BPJS, 20 Perusahaan di Mojokerto Terancam Dipidana


Petugas BPJS Kesehatan memberikan pelayan kepada badan usaha di Liaison Office (LO) BPJS Kesehatan di Kawasan Industri Delta Mas Cikarang.
Petugas BPJS Kesehatan memberikan pelayan kepada badan usaha di Liaison Office (LO) BPJS Kesehatan di Kawasan Industri Delta Mas Cikarang. (sumber: Beritasatu.com)
 
Sedikitnya 20 perusahaan di Mojokerto, Jawa Timur, kini terancam dipidana karena menunggak membayar iuran program jaminan sosial tenaga kerja karyawannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Didin Haryono mengatakan ke-20 perusahaan yang terancam dipidanakan itu karena sudah bertahun-tahun tidak membayar iuran kepada BPJS Ketenagarkerjaan Mojokerto padahal itu merupakan keharusan.
"BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto telah berkoordinasi dengan Kejari Mojokerto terkait adanya 20 perusahaan yang nunggak pembayaran iuran karyawannya dalam program BPJS ini dan pihak Kejari sudah siap melayangkan surat panggilan kepada pemilik perusahaan," kata Didin Haryono dalam rilis yang disampaikan melalui surat elektronik kepada Antara, Minggu (4/5/2014).
Ia menjelaskan, ke-20 perusahaan yang terancam dipidana itu, antara lain PT Primatalim Abadi Raya Trawas, PT Calvari Abadi, PT Rira Indonesia Jagalan Kota Mojokerto, dan PT Primatalim.
Didin Haryono menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto sebagai langkah awal dalam berupaya mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 itu tentang BPJS.
Langkah itu dimaksudkan agar pemilik perusahaan benar-benar memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang, serta memperhatikan jaminan sosial tenaga kerja para karyawannya untuk mengikut sertakan mereka pada program BPJS, khususnya Ketenagakerjaan.
"Kontrak kerja sama antara BPJS Ketenakerjaan dengan Kejari Mojokerto telah penandatangannya telah kami lakukakan beberapa hari lalu yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Mojokerto Dra Hj Khairunnisa, Wakil Walikota Ir H Suyitno, dan Kakanwil BPJS Jatim Drs H Rizani Usman," katanya.
Sebenarnya, kata Didin, sapaan karib mantan Kepala BPJS Madura ini, jumlah perusahaan nakal di Kabupaten/Kota Mojokerto berjumlah ratusan.
Namun sebagai langkah awal, BPJS Ketenagakerjaan merekomendasikan 20 nama perusahaan untuk dilakukan pemanggilan oleh Kejari Mojokerto.
Pihak Kejari, kata dia, telah mempersiapkan surat pemanggilan kepada pimpinan ke-20 perusahaan yang nunggak membayar program jaminan sosial tenaga kerja itu.
"Pendekatan hukum dengan cara melakukan kontrak kerja sama dengan Kejari Mojokerto ini merupakan salah pendekatan yang kami lakukan sebagai bentuk perhatian dalam berupaya meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja," katanya.
Bentuk pendekatan lainnya adalah pendekatan politik. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto ini berharap, pimpinan daerah, baik bupati, wakikota dan Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab dan Pemkot Mojokerto bisa diajak bekerja sama dengan cara membentuk sistem perizinan terpadu dan mengharuskan program jaminan sosial sebagai prasyarat dikeluarkannya izin usaha.
"Paling tidak bagi warga yang hendak mengajukan izin usaha, ada upaya dari SKPD untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja," pinta Didin Haryono.
Sesuai dengan ketentuan, perusahaan yang mengabaikan jaminan sosial tenaga kerjanya terancam dikenai sanksi hukuman kurungan penjara 8 tahun atau pidana denda Rp1 miliar, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berdasarkan undang-undang itu, maka mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja merupakan keharusan. Oleh karenanya, pihaknya mendorong agar semua perusahaan ikut program jaminan sosial tenaga kerja.
Didin lebih lanjut menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 junto Perpres Nomor 109 Tahun 2013, program jaminan sosial bagi karyawan atau tenaga kerja meliputi empat program. Masing-masing program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua dan jaminan program pensiun.
Jaminan kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya didaftarkan melalui BPJS Kesehatan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Sedangkan program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan program pensiun didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

No comments:

Post a Comment