Sebagai karyawan banyak sekali yang bertanya-tanya berapa gaji saya dipotong untuk premi jamsostek
setiap bulannya ? bagaimana kalau saya sudah berkeluarga dan punya anak
1, 2 atau 3 orang anak apakah potongan makin besar sesuai jumlah anak ?
Terus berapa komposisi yang dbayaran perusahaan tempat kita bekerja
untuk premi jamsostek ? Kita coba lihat satu persatu
Undang-undang
mengamanatkan biaya premi Jamsostek yang dibayarkan oleh seorang pegawai
hanya 2% dari total gaji yang dilaporkan. Dari angka 2% tersebut khusus
untuk Tabungan Pegawai saat pensiun / berhenti kerja nanti dan
terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua.
Jika kita asumsikan
Upah Minimum Kabupaten daerah Jabodetabek sebesar Rp. 2.002.000 maka
tabungan yang disisihkan dari gaji tenaga kerja sebesar Rp. 40.040 / per
bulan. Namun perusahaan juga menambahkan saldo tabungan hari tua anda
dengan premi 3.70% atau senilai Rp. 74.074. Jadi tabungan si Tenaga
Kerja Indonesia setiap bulannya bertambah Rp. 114.114 diluar
pengembangan saldo bulan atau tahun sebelumnya.
Kalau sudah berumah tangga hitungan tabungan Jaminan Hari Tua
tetap sama cuma bedanya hanyalah pada premi kesehatan (Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan) dimana premi untuk yang bujangan sebesar 3% atau
senilai Rp. 60.060 / orang dan jika sudah berkeluarga maksimal anak 3
beban yang dibayar perusahaan senilai 6% atau setara Rp. 120.120
termasuk untuk jaminan pemeliharan kesehatan 1 Tenaga kerja, 1 istri dan
max 3 anak
Jadi Tenaga Kerja
tolong dipahami bahwa dalam perekrutan karyawan dan pegawai baru,
perusahaan lebih menyenangi pegawai yang masih lajang karena biaya
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan nya lebih murah, namun beban pengusaha
bukan saja disana ada premi lain yang mesti dibayar yaitu Jaminan
Kecelakaan Kerja 0.89% atau Rp. 17.817 dan Jaminan Kematian 0.30% atau
Rp. 6.006.
Jadi total biaya
yang disediakan perusahaan untuk kesejahteraan pegawai lajang sebesar
Jaminan kecelakaan Kerja 0.89%, Jaminan hari Tua 3,70%, Jaminan Kematian
0.30% dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Lajang 3% total = 7,89% atau
senilai Rp. 157.957 per karyawan setiap bulan. Sedangkan pada tenaga
kerja yang berumah tangga selisih pada Jaminan hari Tua senilai 6% jadi
totalnya 10.89% setara dengan Rp. 218.017
Sedangkan anda
selaku Tenaga Kerja hanya dibebankan untuk tabungan anda sendiri
nantinya Rp. 40.040, Jadi sudah selayaknya perusahaan berharap banyak
dari Tenaga kerja untuk bekerja optimal untuk kemajuan kita semua.
Karena disaat iklim usaha maju dan berkembang dan kenaikan UMK pastinya
berujung pada penambahan saldo Tabungan Hari Anda
So ... bagi yang
sudah ikut program jamsostek tetap semangat dan bagi yang belum ikut
program jamsostek itu adalah wajib sesuai UU no 3 tahun 1992. Ibaratkan
umat muslim sholat itu adalah wajib hukum nya jika tidak menjalankan
siapa yang peduli namun anda punya hitung-hitungan dengan Sang Pencipta
di akhir dunia. Jika tidak ikut program jamsostek pengusaha tidak
berurusan dengan Sang Pencipta namun sang pembuat keadilan di Negeri
Indonesia alias Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi bahkan sampai ke
Mahkamah Agung.
Semoga bisa perhitungan premi Jamsostek untuk bujangan dan bagi yang sudah berkeluarga bisa memberi pencerahan buat semua. Aamiin. (sumber: http://tenagakerja-indonesiaku.blogspot.com)
No comments:
Post a Comment