Tuesday, December 2, 2014

Sakit Gigi, Berobat ke Puskesmas Cuma Rp 10 Ribu

Sakit Gigi, Berobat ke Puskesmas Cuma Rp 10 Ribu
Dewi, 49 tahun, dokter gigi di Puskesmas Cipulir 1, Jalan Cipulir 1 Nomor 33, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengatakan masyarakat masih gengsi berobat di puskesmas. Padahal harga yang dipatok sesuai dengan peraturan daerah dan tergolong murah.

Dewi mencontohkan, untuk cabut gigi di rumah sakit swasta, biayanya bisa mencapai Rp 500 ribu. "Padahal di puskesmas hanya mengeluarkan uang Rp 10 ribu," ujarnya kepadaTempo, Senin, 1 Desember 2014.

Tarif itu merupakan patokan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Biaya itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan.

Di dalam peraturan itu, tarif Rp 5.000 diterapkan untuk tambal gigi sementara, trepanasi, perawatan syaraf gigi, grinding, dan buka jahitan. Selain untuk cabut gigi, tarif Rp 10 ribu juga berlaku untuk tambal gigi tetap, pembersihan karang gigi, insisi abses, dan alveolektomi.

Dewi menuturkan, meski tarif dokter gigi di puskesmas lebih murah dibanding di rumah sakit swasta, terkadang ada pasien yang memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS) atau kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang meminta untuk dirujuk ke rumah sakit. "Setelah dilakukan pendekatan dan diberi tahu, mereka tidak jadi minta surat rujukan dan memilih untuk diperiksa di puskesmas," katanya.

Dalam satu hari, Dewi mengaku bisa memeriksa paling banyak 15 orang. "Tapi tidak bisa melakukan operasi," ujarnya. Selain itu, Dewi mengeluh soal kurangnya tenaga kerja. "Saya punya asisten satu orang, dan itu suka bantu di loket BPJS," tuturnya. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment