Menurut
Peraturan Menteri Keuangan RI No 71/KMK.02/2008 tanggal 8 Mei 2008, PNS yang
berhenti tanpa hak pensiun, baik yang diberhentikan dengan hormat, maupun tidak
dengan hormat akan dibayarkan kembali nilai tunai iuran asuransinya.
Sungguh
ironis, jika rumusan besaran tunjangan hari tua sudah beberapa kali diubah
namun pengembalian tunai iuran pensiun baru dilakukan. Secara yuridis,
Keputusan Menteri Keuangan No, 45/KMK013/1992 tentang Persyarakatan dan
besarnya Tunjangan Hari Tua Bagi PNS telah dicabut dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 478/KMK 06/2002 tanggal 19 Nopember 2002. Keputusan itu mulai
berlaku surut tanggal 1 Januari 2001. Kemudian ketentuan tersebut diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan No 500/KMK06/2004 tanggal 9 Desember 2004 yang berlaku
surut 1 Januari 2003
Dalam pasal
6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS
dinyatakan antara lain. PNS wajib membayar iuran 10% dari penghasilan sebulan
(Gaji pokok ditambah tunjangan keluarga) Iuran dimaksud diperuntukkan : 4,75%
untuk pensiun;3,25% untuk THT; dan 2% untuk asuransi kesehatan.
Pegawai
yang berhak atas pengembalian nilai tunai tersebut adalah PNS Pusat dan PNS
Daerah termasuk CPNS, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan dan
Kepolisian RI, yang berhenti mulai 1 Februari 1975 atau sekurang-kurangnya
1(satu) Bulan.
Bagi PNS
yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan RI No 71/KMK.02/2008, diberikan nilai tunai dimaksud, ditambah hasil
pengembangan sebesar 9% pertahun yang dihitung sejak yang bersangkutan
dibehentikan sampai ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Besarnya
pengembalian nilai tunai iuran pensiun sekurang-kurangnya Rp 200.000 (dua ratus
ribu rupiah).
PNS yang
diberhentikan tanpa hak pensiun dapat mengajukan permohonan pengembalian nilai
tunai iuran kepada PT Taspen (Persero) dengan menyampaikan surat permintaan
pengembalian nilai tunai dengan melampirkan :
Surat
Keputusan Pengangkatan Pertana sebagai CPNS atau PNS
Surat
Keputusan Pemberhentian sebagai PNS
Fotokopi
KTP yang masih berlaku
Surat
keterangan penghentian pembayaran (SKPP)
Apabila PNS
yang diberhentikan tanpa hak pensiun telah meninggal dunia, maka pengembalian
nilai tunai dapat diajukan oleh istri/suami/anak atau ahli warisnya yang sah
dengan menyampaikan persyaratan sebagaimana tersebut diatas, ditambah surat
keterangan ahli waris.
Pengembalian
nilai tunai pensiun PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun merupakan
pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) PP NO 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS,
ayat ini berbunyi “ Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun baik yang
berhenti dengan hormat maupun tidak dengan hormat dibayarkan kembali nilai
tunai iuran asuransinya”. (www.bkn.go.id)
No comments:
Post a Comment