Sunday, October 27, 2013

PNS DIBERHENTIKAN PUNYA HAK ATAS NILAI TUNAI IURAN PENSIUN

Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No 71/KMK.02/2008 tanggal 8 Mei 2008, PNS yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang diberhentikan dengan hormat, maupun tidak dengan hormat akan dibayarkan kembali nilai tunai iuran asuransinya.

Sungguh ironis, jika rumusan besaran tunjangan hari tua sudah beberapa kali diubah namun pengembalian tunai iuran pensiun baru dilakukan. Secara yuridis, Keputusan Menteri Keuangan No, 45/KMK013/1992 tentang Persyarakatan dan besarnya Tunjangan Hari Tua Bagi PNS telah dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK 06/2002 tanggal 19 Nopember 2002. Keputusan itu mulai berlaku surut tanggal 1 Januari 2001. Kemudian ketentuan tersebut diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No 500/KMK06/2004 tanggal 9 Desember 2004 yang berlaku surut 1 Januari 2003
Dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS dinyatakan antara lain. PNS wajib membayar iuran 10% dari penghasilan sebulan (Gaji pokok ditambah tunjangan keluarga) Iuran dimaksud diperuntukkan : 4,75% untuk pensiun;3,25% untuk THT; dan 2% untuk asuransi kesehatan.

Pegawai yang berhak atas pengembalian nilai tunai tersebut adalah PNS Pusat dan PNS Daerah termasuk CPNS, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan dan Kepolisian RI, yang berhenti mulai 1 Februari 1975 atau sekurang-kurangnya 1(satu) Bulan.

Bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan RI No 71/KMK.02/2008, diberikan nilai tunai dimaksud, ditambah hasil pengembangan sebesar 9% pertahun yang dihitung sejak yang bersangkutan dibehentikan sampai ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Besarnya pengembalian nilai tunai iuran pensiun sekurang-kurangnya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun dapat mengajukan permohonan pengembalian nilai tunai iuran kepada PT Taspen (Persero) dengan menyampaikan surat permintaan pengembalian nilai tunai dengan melampirkan :
Surat Keputusan Pengangkatan Pertana sebagai CPNS atau PNS
Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP)

Apabila PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun telah meninggal dunia, maka pengembalian nilai tunai dapat diajukan oleh istri/suami/anak atau ahli warisnya yang sah dengan menyampaikan persyaratan sebagaimana tersebut diatas, ditambah surat keterangan ahli waris.


Pengembalian nilai tunai pensiun PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun merupakan pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) PP NO 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS, ayat ini berbunyi “ Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun baik yang berhenti dengan hormat maupun tidak dengan hormat dibayarkan kembali nilai tunai iuran asuransinya”. (www.bkn.go.id)

No comments:

Post a Comment