PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
menargetkan dana kelolaan sebesar Rp200 miliar dari produk Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). Ini
diharapkan terpenuhi dalam jangka waktu 12 bulan.
Itu
disampaikan Nelly Husnayati, Vice President Director Chief Employee Benefits
dan Syariah Officer Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa
(22/10). Produk DPLK PPPUKP untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pemberi kerja
akan program pensiun dalam membayar kompensasi pesangon karyawan.
Program
tersebut juga membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup
yang layak bagi karyawan perusahaan ketika berhenti di perusahaan tersebut. Ini
sesuai dengan amanat dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Berdasarkan
data BPS (Biro Pusat Statistik), hanya sebanyak 909 ribu tenaga kerja atau 7,5
persen dari 121,2 angkatan kerja di Indonesia yang memiliki program
kesejahteraan karyawan (employee benefits). Perusahaan mencapai 22 juta unit di
Tanah Air.
Hingga
kini, Manulife Indonesia melayani 5.160 perusahaan, baik skala kecil, menengah,
maupun besar. Karyawan yang dicakup sebanyak 8.000. (www.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment