Tuesday, October 29, 2013

70 Persen Buruh Rotan tak Dilindungi Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Sedikitnya 70 persen dari sekitar 170.000 buruh industri rotan Kabupaten Cirebon belum memiliki jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan. Padahal, kondisi pabrik dan peralatan yang mereka gunakan sehari-hari berisiko tinggi terhadap gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Ketua Masyarakat Perajin dan Pekerja Rotan Indonesia (MPPRI) Badrudin Hambali mengatakan, saat ini hanya 30 persen industri rotan di Kabupaten Cirebon yang merupakan eksportir besar. Sisanya hanya sebagai sub-eksportir yang menerima pekerjaan dari eksportir besar.

“Di perusahaan besar saja tidak semua buruhnya diikutkan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Di sub-eksportir, semuanya tidak melindungi buruh dengan jaminan serupa,” katanya seusai dengar pendapat dengan beberapa anggota Komisi IX DPR RI yang mengunjungi
salah satu industri rotan di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Senin (28/10/13).

Menurut Badrudin, pihaknya tidak bisa menekan ke perusahaan sub-eksportir untuk melindungi para buruh mereka. Soalnya, kondisi perusahaan-perusahaan tersebut juga masih lemah. Mereka saat ini tengah berupaya bangkit setelah terpuruk akibat kebijakan ekspor bahan baku rotan yang baru ditutup pada 2011 lalu.

Badrudin menegaskan, pemerintah merupakan satu-satunya pihak yang bisa menjadi tempat mengadu para buruh rotan Kabupaten Cirebon. Pemerintah pusat dengan program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nya, diharapkan bisa menjawab kebutuhan para buruh rotan tersebut.

Di sisi lain, Badrudin berharap pemerintah juga tidak hanya sekadar menjamin kesehatan para buruh. Namun juga melindungi mereka dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. “Masalahnya, resiko kerja buruh rotan sangat tinggi dengan peralatan yang ada di
pabrik. Alat penembak paku saja bisa menyebabkan luka parah jika kena tangan atau bagian tubuh lain,” ujarnya.

Mengomentari masalah ini, salah seorang anggota Komisi IX DPR RI Sunaryo mengatakan, program JKN dan BPJS Kesehatan yang dicanangkan pemerintah pusat mulai 1 Januari 2014 nanti bisa menjawab masalah pembiayaan kesehatan seluruh masyarakat, termasuk buruh. Dengan
prinsip gorong-royong, program tersebut tidak akan memberatkan masyarat sebagai peserta jaminan, tetapi dapat melindungi mereka dari resiko sakit yang parah sekalipun.

Menurut Sunaryo, pada prinsipnya seluruh masyarakat baik kaya ataupun miskin, sehat ataupun sakit, akan menjadi anggota BPJS kesehatan. Mereka hanya akan memiliki kewajiban membayar iuran sekitar RP 27.000 per bulan. “Untuk yang misin, pemerintah menanggung iuran tersebut,”
katanya.


Meskipun demikian, Sunaryo mengakui, jaminan ketenagakerjaan belum bisa melindungi seluruh pekerja pada 2014. Namun ia berharap penerapan BPJS ketenagakerjaan secara universal, termasuk untuk pekerja sektof informal dan pekerja mandiri, bisa diterapkan mulai 2015 mendatang. (www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment