TRIBUN JABAR/SITI FATIMAH
Sejumlah
BUMN melakukan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Penyelenggaraan
Kepesertaan Pegawai BUMN dari PT Taspen (Persero) kepada PT Asuransi
Jiwa Taspen di Hotel Panghegar, Jumat (6/3/2015).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 dan perubahan Nomor 04/PMK.02/2014, Taspen harus mengalihkan seluruh portofolio pertanggungan program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil kepada Perusahaan asuransi lain.
Sebagai bentuk dukungan atas peraturan tersebut bertempat di
Bandung, Jumat (6/3/2015), dilakukan penandatanganan Perjanjian
Pengalihan Penyelenggaraan Kepesertaan Pegawai BUMN dari PT Taspen
(Persero) oleh Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro kepada
Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono, dan 5 Direksi
Peserta BUMN antara lain PT POS Indonesia, PT Pelindo I, PT Pelindo II,
PT Garam, dan PT Pengerukan Indonesia.
"Diharapkan dengan penandatanganan ini bisa dilakukan secara konsisten oleh masing-masing pihak," kata Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Ermansyah dalam sambutannya. (http://jabar.tribunnews.com)
"Diharapkan dengan penandatanganan ini bisa dilakukan secara konsisten oleh masing-masing pihak," kata Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Ermansyah dalam sambutannya. (http://jabar.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment