Sebagian
besar dari kita baru mengasuransikan rumah ketika masih terikat pembayaran
cicilan kredit dengan bank. Setelah kredit lunas, lupalah bahwa asuransi rumah
sebaiknya masih tetap terus dibayarkan karena risiko masih tetap mengancam
harta kita. Apa jadinya jika rumah yang kita cicil bertahun-tahun setelah lunas
terlanda banjir atau terkena amukan si jago merah ?
Ada rasa
takut membayar premi asurans rumah. Padahal, premi asuransi rumah tidak semahal
premi asuransi jiwa karena rumah adalah benda tidak bergerak. Perhitungan
preminya pun bukan dalam persen, tetapi dalam permil sehingga premi tahunan
lebih murah. Semua orang yang rumahnya dapat diakses mobil pemadam kebakaran
dapat membeli proteksi properti ini.
Arfandi
Arief, Direktur Personal Lines, Zurich Insurance Indonesia memberikan ilustrasi
untuk premi rumah seluas 100 meter persegi. Nilai pertanggungan untuk rumah
sebesar Rp 350.000.000. Nilai pertanggungan ini didapatkan dari berapa biaya
pembangunan kembali rumah jika terkena musibah.
Saat ini,
diperlukan dana sebesar Rp 3,5 juta untuk membangun rumah seluas satu meter
persegi.Sehingga untuk membangun kembali rumah seluas 100 meter persegi
diperlukan dana sebesar Rp 350.000.000. Nah, inilah yang harus menjadi nilai
pertanggungan. Jika nilai pertanggungan terlalu kecil, pemilik rumah harus
mengeluarkan dana lebih banyak lagi untuk membangun kembali rumahnya.
Sebaliknya, jika nilai pertanggungan terlalu besar, premi yang dibayar juga
harus lebih mahal.
Selain
rumah, isi rumah juga dapat diasuransikan. Misalkan saja nilai pertanggungan
untuk isi rumah sebesar Rp 100.000.000. Sehingga total nilai pertanggungan
sebesar Rp 450.000.000. Nilai pertanggungan ini dikalikan dengan rate premi
yang dihitung dengan satuan permil. Didapatkan premi per tahun sebesar Rp
675.000. Biaya premi ini belum termasuk biaya administrasi. Apakah dengan
membayar premi sebesar Rp 675.000 per tahun terlalu berat di kantong ? Rasanya
tidak.
Apa manfaat
yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dengan premi sebesar itu ? Manfaat
yang di dapat, meliputi : perlindungan dari kebakaran, sambaran petir, ledakan,
kejatuhan pesawat, asap dan tertabrak kendaraan. Selain itu, dilindungi pula
dari kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, huru hara (Klausul 4.1.
B). Masih lagi dilindungi dari banjir, badai, angin topan, kerusakan karena
air, lalu tanah longsor, tanah amblas.
Bahkan
diberikan biaya akomodasi sementara jika rumah yang diasuransikan terkena
musibah dan pemiliknya harus tinggal di tempat lain untuk sementara waktu.
Perusahaan juga melindungi pemilik rumah dari gugat publik. Kematian dan biaya
pengobatan akibat kecelakaan yang terjadi pada
tertanggung/pasangan/anak-anak/tamu (yang terjadi di tempat tertanggung) juga
akan diganti oleh perusahaan asuransi.
Bagaimana,
masih enggan mengasuransikan rumah? (bisniskeuangan.kompas.com)
No comments:
Post a Comment