Direktur Perencanaan, Pengembangan dan TI PT Taspen, Faisal Rachman, menyatakan sebagaimana rumusan UU BPJS Ketenagakerjaan yang telah disepakati pemerintah dengan DPR beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membangun sistem pensiun baru bernama fully funded, menggantikan pay as you go.
Sistem baru ini tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh APBN, namun oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja. Besaran iuran pemberi kerja dan pelaku kerja masih terus dibahas. Adapun PT Taspen selaku penyelenggara ASN nantinya akan mengembangkan akumulasi fully funded.
"Sistem ini baru akan aktif kemungkinan awal 2017, karena memakan waktu mengingat harus ada evaluasi jabatan, kapan pemerintah siap menyiapkan dana dan sebagainya," katanya di Jakarta, Jumat (13/3).
Pembahasan sistem fully funded, masih membutuhkan masukan utamanya dari stakeholder seperti BKD mengenai besaran peningkatan kesejahteraan PNS, besaran iuran pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS.
Ditambahkannya, Taspen terus menambah produk JKK dan JKM maupun peserta tambahan, sesuai pasal 57 UU BPJS No.24/2011. "Pada 2029 nanti, dievaluasi produk mana saja yang sesuai UU jaminan sosial, kami tengah menyiapkan RPP maupun aturan teknis terkait JKK dan JKM khusus untuk PNS," kata Faisal. (http://www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment