Untuk klaim santunan korban meninggal
dunia dibayarkan tahun 2013 sebanyak Rp 146.054.500.000,- sementara
tahun 2014 turun menjadi Rp 138.002.280.000,-.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim Armanda mengatakan, penurunan ini disebabkan berbagai faktor di antaranya program pencegahan dan sosialisasi tertib berlalu lintas selalu digencar dilakukan oleh kepolisian dan, Dinas Perhubungan serta lembaga lainnya.
“Semua instansi terkait terlibat dalam pencegahan maupun sosialisasi kepada masyarakat maupun pelajar sekolah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sosialisasi kepada pelajar sekolah dalam lima tahun ini makin gencar dilakukan mengingat generasi muda atau usia produktif merupakan calon pengguna jalan yang perlu mendapatkan pembinaan akan tertib berlalulintas.
”Kecelakaan cenderung didahului dengan pelanggaran sehingga perlu adanya wawasan pembinaan tertib berlalulintas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto mengatakan, dalam hal pembayaran santunan, pihaknya terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.
“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.
Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
“Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” pungkasnya.
Untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (http://www.deliknews.com/)
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim Armanda mengatakan, penurunan ini disebabkan berbagai faktor di antaranya program pencegahan dan sosialisasi tertib berlalu lintas selalu digencar dilakukan oleh kepolisian dan, Dinas Perhubungan serta lembaga lainnya.
“Semua instansi terkait terlibat dalam pencegahan maupun sosialisasi kepada masyarakat maupun pelajar sekolah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sosialisasi kepada pelajar sekolah dalam lima tahun ini makin gencar dilakukan mengingat generasi muda atau usia produktif merupakan calon pengguna jalan yang perlu mendapatkan pembinaan akan tertib berlalulintas.
”Kecelakaan cenderung didahului dengan pelanggaran sehingga perlu adanya wawasan pembinaan tertib berlalulintas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto mengatakan, dalam hal pembayaran santunan, pihaknya terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.
“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.
Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
“Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” pungkasnya.
Untuk teknis prosedur pelaksanaannya, jelasnya, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian (Unit Laka Polres setempat), kemudian pihak Rumah Sakit akan menghubungi Jasa Raharja untuk selanjutnya meminta Surat Jaminan, setelah Surat Jaminan diterbitkan maka biaya yang berkaitan dengan rawatan para korban kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Totok juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Karena, menurutnya, minimnya kesadaran berlalulintas menyebabkan angka Lakalantas di Jawa Timur dapat dikatakan tinggi. (http://www.deliknews.com/)
No comments:
Post a Comment