Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan
Sumbagsel Umardin Lubis mengatakan PNS yang saat ini sudah terdaftar
BPJS Ketenagakerjaan baru dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan
Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi.
“Proses kepesertaan ini harus segera dipercepat karena saat ini baru dari dua kabupaten di Provinsi Jambi yang sudah memberikan data dan membayar premi. Sementara daerah lainnya, masih dalam tahap pendataan,” katanya, Senin (16/3/2015).
Secara nasional, target kepesertaan PNS mencapai sebanyak 5,3 juta orang. Dari total tersebut, PNS dari pemerintah pusat berkontribusi sebanyak 1,8 juta orang atau 34% dari total. Adapun, wilayah Sumbagsel terdiri dari Sumsel, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung.
Berdasarkan UU No. 24/2011 tentang BPJS menyebutkan seluruh PNS, baik TNI maupun Polri wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015 mendatang. PNS nantinya bakal mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Sebagaimana Peraturan Presiden No. 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015. Sementara itu, jaminan hari tua dan pensiun paling lambat 2029,” ujar Umardin.
Dia mengaku pendataan PNS di tiap daerah memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, pihaknya juga melibatkan instansi terkait lainnya seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Selain mendorong kepesertaan PNS dalam BPJS, dia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mempersiapkan nilai alokasi anggaran dari program jaminan sosial tersebut, sekaligus memasukkannya dalam APBD 2015.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Dengan kata lain, program BPJS Ketenagakerjaan sudah harus masuk dalam APBD 2915.
Umardin menambahkan pihaknya juga mendorong kepesertaan dari kalangan UMKM, antara lain dengan bekerja sama dengan badan perizinan usaha setempat, melalui pelayanan satu atap. Menurutnya, hal itu efektif dalam mendorong penyerapan kepesertaan dari UMKM.
Sekadar informasi, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel pada tahun lalu telah menyerap peserta perusahaan sebanyak 5.000 perusahaan atau 119% dari target. Begitu juga dengan serapan tenaga kerja yang mencapai 600.000 tenaga kerja atau 111% dari target.
Selain bekerja sama dengan pemerintah daerah, pihaknya juga mengajak mitra lainnya, seperti perbankan untuk membantu penyerapan peserta. Kerja sama tersebut telah terjalin dengan sejumlah bank BUMN, seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI. (http://finansial.bisnis.com/)
“Proses kepesertaan ini harus segera dipercepat karena saat ini baru dari dua kabupaten di Provinsi Jambi yang sudah memberikan data dan membayar premi. Sementara daerah lainnya, masih dalam tahap pendataan,” katanya, Senin (16/3/2015).
Secara nasional, target kepesertaan PNS mencapai sebanyak 5,3 juta orang. Dari total tersebut, PNS dari pemerintah pusat berkontribusi sebanyak 1,8 juta orang atau 34% dari total. Adapun, wilayah Sumbagsel terdiri dari Sumsel, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung.
Berdasarkan UU No. 24/2011 tentang BPJS menyebutkan seluruh PNS, baik TNI maupun Polri wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015 mendatang. PNS nantinya bakal mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Sebagaimana Peraturan Presiden No. 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015. Sementara itu, jaminan hari tua dan pensiun paling lambat 2029,” ujar Umardin.
Dia mengaku pendataan PNS di tiap daerah memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, pihaknya juga melibatkan instansi terkait lainnya seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Selain mendorong kepesertaan PNS dalam BPJS, dia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mempersiapkan nilai alokasi anggaran dari program jaminan sosial tersebut, sekaligus memasukkannya dalam APBD 2015.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Dengan kata lain, program BPJS Ketenagakerjaan sudah harus masuk dalam APBD 2915.
Umardin menambahkan pihaknya juga mendorong kepesertaan dari kalangan UMKM, antara lain dengan bekerja sama dengan badan perizinan usaha setempat, melalui pelayanan satu atap. Menurutnya, hal itu efektif dalam mendorong penyerapan kepesertaan dari UMKM.
Sekadar informasi, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel pada tahun lalu telah menyerap peserta perusahaan sebanyak 5.000 perusahaan atau 119% dari target. Begitu juga dengan serapan tenaga kerja yang mencapai 600.000 tenaga kerja atau 111% dari target.
Selain bekerja sama dengan pemerintah daerah, pihaknya juga mengajak mitra lainnya, seperti perbankan untuk membantu penyerapan peserta. Kerja sama tersebut telah terjalin dengan sejumlah bank BUMN, seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI. (http://finansial.bisnis.com/)
No comments:
Post a Comment